Apakah Pemilu Ulang dapat Dilaksanakan?

Albani Wijaya
Diperbarui
31 Maret 2024 11:11 WIB

Jakarta, MI - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memunculkan perdebatan sengit terkait kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Dalam persidangan tersebut, perwakilan dari kedua belah pihak, yakni Ganjar-Mahfud serta Anies-Muhaimin, berselisih dengan pihak Prabowo-Gibran. Keduanya menyampaikan argumen yang bertentangan mengenai perlu tidaknya pemilu ulang.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilpres 2024, sebagaimana diminta oleh pasangan Anies-Muhaimin kepada MK, berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.
Menurutnya, penyelesaian yang berlarut-larut atas gugatan tersebut akan mengakibatkan penundaan tahapan selanjutnya dari Pemilu 2024, termasuk pelantikan presiden terpilih pada Oktober 2024.
Sementara itu, Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa jika gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta pemungutan suara ulang Pilpres 2024 dikabulkan, pelantikan presiden terpilih pada Oktober 2024 tidak akan terganggu.
Todung mengklaim bahwa Pilpres 2024 sudah direncanakan untuk bisa dilaksanakan hingga dua putaran, sehingga pemungutan suara ulang bisa dilakukan sesuai jadwal pilpres putaran kedua.
Dalam debat yang memanas ini, kedua belah pihak saling berpendapat mengenai implikasi dan kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Sementara pihak Prabowo-Gibran mengkhawatirkan kemungkinan krisis ketatanegaraan akibat penundaan pelantikan presiden terpilih, pihak Ganjar-Mahfud yakin bahwa pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi menjadi panggung sengit di mana argumen dan pendapat dari kedua belah pihak bertabrakan, dan keputusan akhir akan menjadi penentu nasib Pilpres 2024 serta stabilitas politik di Tanah Air.
Apa kata pengamat?
Pengamat politik dari i Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpandangan bahwa kemungkinan MK akan sulit mengabulkan gugatan tersebut.
"Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim. Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya 'pemilu ulang tanpa Gibran'," kata Ujang dikutip pada Minggu (31/3/2024).
Ujang menilai kubu AMIN betul-betul kecewa pada Presiden Jokowi yang banyak cawe-cawe untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran, yang bersanding sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Diduga kuat ada kecurangan atau pelanggaran pemilu yang berpusat pada Gibran, mulai dari pencalonan hingga kemenangannya. Sehingga fokus utama kubu AMIN dalam gugatannya pun pada persoalan Gibran.
"Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal. Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang," beber Ujang.
Adapun hal yang kedua adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh. Bahkan jika suara kubu AMIN digabung dengan kubu 03 Ganjar-Mahfud, suara kubu 02 juga paripurna.
Diketahui, perolehan suara 02 adalah 58,59 persen, sedangkan AMIN 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen. "Biasanya selisih suaranya sedikit atau kecil bisa dikabulkan gugatannya, tapi ini kan selisihnya menganga 02 dibanding 01 jauh unggul 02. 02 pun jika dibandingkan 03 jauh lebih besar 02".
"Dan jika digabungkan pun dua kubu yang kalah, 01 dan 03, masih unggul kubu 02. Jadi selisih itu saja agak sulit untuk MK mengabulkan kemenangan," tegasnya.
Kendati demikian, Ujang menegaskan bahwa menang atau kalah gugatan dari kubu 01 itu akan terlihat dari berjalannya persidangan nantinya. Sehingga ia menyebut publik tinggal mengawal jalannya persidangan gugatan pemilu di MK.
"Soal gugatan dikabulkan atau tidak, kita lihat nanti saja pembuktian-pembuktian persidangan di MK, apakah ada dugaan-dugaan kecurangan atau tidak. Nanti kita lihat saja, tonton, awasi, saksikan di MK," tandasnya.
Topik:
kpu pemilihan-ulang pemilu-ulang pilpres pemiluBerita Selanjutnya
Bamsoet Dukung Rencana Pembentukan BPN yang Digagas Prabowo-Gibran
Berita Terkait
Nasional

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB
Hukum

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB
Hukum

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB