PDIP Bakal Gugat Soal Dugaan Kecurangan Pemilu ke PTUN

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 April 2024 10:58 WIB
Bendera PDIP (Foto: MI/Aswan)
Bendera PDIP (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, menjelaskan upaya hukum itu dilakukan bukan untuk membatalkan hasil pemilu, tapi untuk membuktikan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial," kata Djarot dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Sehingga dengan adanya upaya hukum ini diharapkan tak akan lagi terulang di pemilu-pemilu mendatang. 

"Kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang," ujar Djarot.

Menurutnya berbagai penyimpangan telah sudah terjadi sejak sebelum pemungutan suara. Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90 tentang batas syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka. 

Selain itu, terjadinya pelanggaran etik terhadap KPU karena telah menerima pendaftaran Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran hingga pengerahan aparat untuk memenangkan Paslon 02.

Kendati begitu, kata Djarot, kajian terhadap upaya hukum tersebut masih terus dilakukan oleh partainya agar pembuktian dugaan kecurangan itu bisa dilakukan dengan maksimal di PTUN.

"Ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," pungkasnya.