Komisi IX Minta Kepala BP2MI Tak Lepas Tangan Atas Persoalan Barang PMI

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 April 2024 20:32 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, untuk segera meminta maaf kepada Presiden dan jajaran pemerintah lainnya terkait aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini disebabkan kegaduhan yang ditimbulkan akibat regulasi tersebut. Ia menyebut, bahwa Benny ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan itu. 

"Saya sudah mencoba mencek latar belakang terkait aturan itu. Ternyata, justru Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan kementerian Perdagangan," katanya kepada wartawan, Senin (8/4/2024). 

Saleh mengaku dari informasi yang didapatnya, aturan terkait impor barang PMI itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

"Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman," ujarnya. 

Hasil rapat teknis dan rincian itulah yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag No. 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

"Benny itu kan bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang memaparkan dalam ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?" kata Saleh. 

"Kalau dalam pepatah Melayu, Benny sedang menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri. Benny Lepas tangan," tambahnya.