Isi dan Tujuan Surat Megawati untuk Hakim MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 April 2024 12:43 WIB
Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok MI/Repro Antara)
Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok MI/Repro Antara)

Jakarta, MI - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menulis tangan surat berlembar-lembar kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Apa isi dan tujuannya?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa Megawati ingin mengungkapkan seluruh perasaan dan pemikirannya terkait demokrasi yang terjadi di Indonesia.

“Tujuannya Bu Mega mengungkapkan dengan seluruh perasaan dan pemikiran Bu Mega dan itu ditulis tangan oleh beliau berlembar-lembar kepada hakim MK, tetapi juga kepada rakyat Indonesia. Bagaimana perjuangan menegakkan kebenaran dari berbagai bentuk abuse of power, kekuasaan itu harus dihadapi secara bersama-sama," beber Hasto dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Tidak hanya memberikan pandangan untuk demokrasi Indonesia, Hasto menuturkan, Megawati juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang ikut menyuarakan sikap sebagai sahabat pengadilan untuk sidang perselisihan hasil pemilu Presiden 2024.

“Dan Bu Mega juga memberikan apresiasi kepada para guru besar, tokoh-tokoh civil society, yang mereka ikut menyuarakan sebagai sahabat pengadilan. Maka Ibu Mega menulis sebagai seorang. Atribusi ini menunjukan bahwa apa yang Ibu Mega sampaikan itu betul-betul sebagai harapan terbaik agar hakim MK dapat mengedepankan sikap kewarganegarawan.”

Lantas apakah ini bagian daripada intervensi? Pakar Komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing tak sependapat dengan itu. Dia
menilai tulisan Megawati berjudul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi" itu hendak menjelaskan bahwa seorang negarawan harus menjunjung keadilan agar demokrasi dapat berlangsung baik. 

"Megawati dalam tulisannya menguraikan bagaimana negarawan menegakakan keadilan, bagaimana demokrasi itu berjalan sebagai demokrasi yang sesungguhnya atau demokrasi substansial, itu inti daripada tulisan Megawati tersebut," kata Emrus dalam sebuah wawancara.

Menurutnya apa yang ditulis oleh Megawati dalam kolom opini pada harian kompas merupakan sesuatu yang sangat positif bagi demokrasi. "Saya kira apa yang dikemukakan oleh Megawati dalam tulisannya suatu hal yang positif," ujarnya.

Menurutnya, tulisan Megawati bukanlah intervensi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hal tersebut disampaikan oleh Megawati di ruang publik sehingga tak memenuhi unsur-unsur intervensi. "Nah, apa itu sebagai suatu bentuk intervensi? Saya tegaskan dari sudut komunikasi sama sekali itu bukan intervensi, karena kenapa karena itu disampaikan di ruang publik sebagai opini pemikiran beliau untuk diwacanakan di ruang publik sama sekali tidak," bebernya. 

Menurut Emrus, intervensi tidak dilakukan secara terang-terangan. Apalagi dalam tulisan itu kata dia, Megawati tak menyertakan nama Ketum Partai atau mantan Presiden, melainkan sebagai warga negara Indonesia. 

"Biasanya kalau kita bicara intervensi biasanya ada kuasa dan relasi kuasa, kuasa dan relasi. Kuasa ini dilakukan di panggung belakang nah di situlah boleh dikatakan intervensi," pungkasnya. 

"Tetapi kalau dibuat dalam suatu artikel dan dibuka kepada publik seluruh masyarakat dunia atau Indonesia bisa membaca, memahami, menyimak itu semua secara transparan secara terbuka, jadi itu bukanlah intervensi," tambahnya. 

Adapun MK akan memutus perselisihan hasil pemilu umum untuk Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang yang dihadiri oleh pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait.

Masing-masing pihak dari paslon di pilpres juga diberi kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk membawa saksi dan ahli. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil 4 menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk mengetahui perihal bansos.

Keempat menteri itu adalah Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (wan)