Mangkir! KPK Ultimatum Azis Syamsudin

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Mei 2024 19:49 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin, mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Pak Azis Syamsudin sampai sore ini, informasi dari penyidik tidak ada keterangan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Ali pun mengingatkan kepada yang bersangkutan, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada agenda pemanggilan selanjutnya, yang rencananya dijadwalkan pada pekan depan.

"Keterangan yang bersangkutan sangat penting agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di Rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas," ujarnya.

Untuk diketahui, hari ini tim penyidik KPK memanggil sejumlah saksi terkait perkara dugaan pungli di Rutan KPK, para saksi tersebut yakni mantan Staf Administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M. Naim Fahmi, dan anggota Satpol PP Dasep Sutrisno.

Selain itu, pihak KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, serta petugas pengamanan rutan KPK Mustarsidin.

Dijelaskan Ali Fikri, para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi, berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

KPK pada Rabu (24/4/2024), mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat, dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan, 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zerro tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terkait