Kunjungan DPR ke Swedia Dinilai Cuma Habiskan Anggaran, Pengamat: Itu Penyakit Kronis DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Mei 2024 13:00 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI dan delegasi pemerintah Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Stockholm, Swedia, pada 19-22 Mei 2024 (Foto: ANTARA/HO-KBRI STOCKHOLM)
Anggota Komisi IV DPR RI dan delegasi pemerintah Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Stockholm, Swedia, pada 19-22 Mei 2024 (Foto: ANTARA/HO-KBRI STOCKHOLM)

Jakarta, MI - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pejabat pemerintah lainnya melakukan kunjungan kerja ke Stockholm, Swedia pada 19-22 Mei 2024 untuk mempelajari program makan siang gratis. 

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kunjungan para anggota dewan dan pejabat-pejabat lainnya itu merupakan hal yang biasa dilakukan di setiap akhir masa periode keanggotaan DPR. 

Menurutnya kunjungan anggota dewan yang mengatasnamakan belajar program makan siang gratis hanya alasan untuk bisa memanfaatkan anggaran DPR di penghujung masa jabatannya. 

"Menurut saya si itu pekerjaan rutin anggota dewan apalagi di masa injury time, masa mau habis. Itu hanya ngabis-ngabsin anggaran doank kok," kata Trubus saat dihubungi Monitorindonesia.com Kamis (23/5/2024). 

Dari sisi kebijakan publik, Trubus menilai, kunjungan para anggota dewan itu sama sekali tak memiliki manfaat bagi negara dan masyarakat, apalagi untuk mewakili rakyat. 

"Gak ada kemanfaatannya buat negara, itu gak ada. Buat masyarakat juga gak ada," pungkasnya. 

Lebih lanjut, kata dia, hal seperti ini layaknya penyakit yang sudah sering terjadi di setiap massa keanggotaan DPR akan berakhir. 

"Itu penyakit lama, itu penyakit kronis di DPR," demikian Trubus. 

Diketahui, delegasi Komisi IV DPR bersama Ketua Badan Pangan Nasional, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Dirjen PSKL KLHK, serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perhutani, dan PT Pupuk Indonesia mengunjungi Swedia pada 19-22 Mey 2024.

Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan kerangka hukum bagi program makan siang dan susu gratis pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.