Diduga Banyak Pasal Selundupan, Banteng Tolak RUU MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Mei 2024 11:52 WIB
Fraksi PDI Perjuangan (Foto: MI/Dhanis)
Fraksi PDI Perjuangan (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengungkapkan, jika partainya telah menjalin komunikasi dengan fraksi partai lain terkait pandangan-pandangannya soal revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, mengatakan komunikasi itu dilakukan guna mencegah adanya pasal yang sengaja diselundupkan.

"Kita sudah berkomunikasi dengan fraksi yang lain karena kita tidak bisa sendiri, agar apa? Agar pasal-pasal yang diselundupkan itu bisa dicegah," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Djarot menilai, posisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan penjaga Undang-Undang harus bisa bersikap independen. 

"Tetap harus dibangun komunikasi. Karena MK itu sangat sangat strategis dan penting dan penjaga konstitusi betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri karena dia penjaga terakhir dari konstitusi,"

Sebab itu Djarot mengatakan, bahwa fraksinya di DPR menolak dengan tegas pasal-pasal yang sengaja dimasukkan untuk melemahkan MK. 

Fraksi PDIP menilai, banyak pasal dalam RUU tersebut yang berpotensi menghambat pekerjaan hakim-hakim MK hingga akan disebut akan menurunkan derajat MK. 

"Menolak pasal pasal yang melemahkan MK, menolak pasal-pasal yang berpotensi untuk menghambat atau merintangi hakim hakim MK," tegasnya. 

"Yang tegas dan berani, yang nanti akan menurunkan derajat kemandirian MK dalam menjaga konstitusi," sambung Djarot. 

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.