Tapera Belum Tersosialisasi dengan Baik

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 1 Juni 2024 01:06 WIB
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hamka B Kady (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hamka B Kady (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI -  Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hamka B Kady menilai kebijakan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Hal itulah yang menyebabkan masyarakat tidak memahami tujuan dan sasaran Tapera sehingga muncul pro dan kontra.

"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat, sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera," kata Hamka, Jumat (31/5/2024).

Ia pun mendorong agar sosialisasi segera dilakukan. Menurutnya, itu sangat penting karena saat ini ada pro dan kontra terkait Tapera.

Adapun Tapera dibentuk sejak 2016 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4. Empat tahun kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, terbit.

Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah kemudian menetapkan iuran sebesar 3 persen untuk Tapera.

Iuran itu dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Menurut Hamka, besaran angka 3 persen tidak ada perbedaan dalam PP No 21 Tahun 2024 dan PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antarsektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," tandasnya.