DPR Terkepung Massa, Orang dan Kendaraan Tak Bisa Keluar


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikepung oleh sejumlah massa demontrasi yang menolak pembegalan DPR terhadap Putusan MK tentang ambang batas syarat pencalonan Pilkada, pada Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, titik massa aksi di DPR terbagi dua titik, pertama aksi dilakukan pada pintu utama atau wajah depan DPR di jalan Gatot Subroto.
Sedangkan titik aksi kedua, ada di gerbang pintu masuk yang menghadap lapangan tembak Senayan yang memadati jalan Gelora.
Untuk aksi di pintu utama DPR, massa aksi berhasil menjebol pagar DPR dan masih berusaha masuk ke gedung DPR.
Sementara untuk titik aksi di pintu masuk depan lapangan tembak, massa aksi juga berhasil menjebol pintu gerbang DPR dan hingga kini juga masih berusaha masuk.
Dengan kondisi demikian, DPR pun terkepung dan orang-orang yang berada di dalam DPR yang menggunakan kendaraan hanya bisa keluar melalui akses jalan yang terhubung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seperti diketahui, demo ini merupakan ekspresi kemarahan rakyat atas dibegalnya putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada yang kemudian menjadi gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial.
Adapun aksi demonstrasi hari ini di DPR, terdiri dari kelompok mahasiswa, elemen masyarakat hingga Partai Buruh dan lain-lain.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutus untuk membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang, pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan alasan rapat dibatalkan lantaran rapat tidak memenuhi kuorum setelah rapat diskors hingga 20 menit lamanya.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan Kamis (22/8/2024).
Dengan demikian kata Dasco, rapat paripurna pada hari ini tak bisa dilanjutkan. "Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," lanjut Dasco.
Topik:
Demo DPR Putusan MK DPR Terkepung