Putusan MK yang Rugikan Kaesang Diakali, yang Untungkan Gibran Malah Diikuti: Jangan Menipu Dua Kali!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2024 16:09 WIB
Massa aksi demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Massa aksi demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang merugikan Kaesang Pangarep maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diakali, sementara putusan yang sempat menguntungkan Gibran Rakabuming Raka saat itu ingin maju calon wakil presiden (cawapres) 2024 lalu malah diikuti.

Putusan yang merugikan Kaesang, terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK tersebut membuat para calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat usia gagal maju pada Pilkada 2024.

Putusan MK pertama ini mengancam peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024. Kaesang disebut akan maju sebagai kandidat di Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur mendampingi bekas Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.

MK sebelumnya mengeluarkan ketentuan tersebut dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Dengan adanya putusan tersebut, tiket Kaesang terancam tidak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 mendatang.

Sementara putusan MK yang menguntungkan Gibran adalah Putusan 90/PUU-XXI/2023. Kala itu MK secara janggal mengabulkan gugatan yang tidak pernah disidangkan dan baru saja didaftarkan ke MK dalam tempo 2 pekan sebelumnya. 

Putusan itu pun bersifat ultra petita MK merumuskan sendiri pelonggaran usia capres-cawapres dengan klausul "pernah menjadi pejabat hasil pemilu". 

Putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Jokowi itu maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Solo meski belum genap 40 tahun. 

Ketika itu, DPR anteng-anteng saja meskipun kejanggalan putusan itu berserakan di depan mata.  Beberapa hakim MK yang tak setuju mengungkap soal siasat mengulur-ulur sidang, soal keterlibatan mendadak Ketua MK cuma ipar Jokowi Anwar Usman mengurus gugatan usia cawapres di hari libur. 

Putusan MKMK juga mengungkap ada upaya membuka diri dari Anwar terhadap intervensi eksternal. Namun, partai politik KIM bergeming. Diam. Proses pencalonan Gibran pun melenggang begitu saja di KPU tanpa perlu revisi UU Pemilu. 

Jangan menipu dua kali

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyebut apa yang baru saja diputuskan MK sesungguhnya merupakan takaran yang pas untuk demokrasi, namun herannya mau disiasati oleh sebuah kekuatan siapa pun itu dengan mencoba menghalangi.

"Apa yang terjadi hari ini di jalan-jalan adalah tagihan yang harus dikirim ke orang yang menghalang-halangi tersebut dengan pesan terbuka, jangan mencoba menipu publik dua kali, cukup sekali di Pilpres. Jangan mengulangi di Pilkada," katanya, Kamis (22/8/2024).

Zainal Muchtar menekankan kehadiran mereka di gedung MK bukan mengatasnamakan politikus tertentu. "Kita berkumpul atas nama masa depan demokrasi Indonesia, karena saya yakin mau muda dan tua, beberapa tahun ke depan demokrasi kita titipkan ke anak cucu. Apa yang kita titipkan kalau tidak bergerak?" tanyanya.

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada dan menganulir putusan-putusan progresif MK terkait UU yang sama sehari sebelumnya, karena merugikan kepentingan mereka. 

Pengesahan revisi Undang-undang Pilkada melalui rapat paripurna (ditunda) dinilai mengakali putusan MK terkait umur calon kepala daerah dan ambang batas partai politik untuk mengajukan calon.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna yang mengaku tak bisa memeriksa Baleg DPR menilai cara ini adalah pembangkangan secara telanjang.

"Cara ini, buat saya pribadi, ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna, Rabu (21/8/2024). 

Seperti diketahui, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan mereka ke MK agar dapat mencalonkan kepala daerah baik secara individual maupun bergabung ke parpol meski jumlah suaranya tidak memenuhi syarat ambang batas suara.

Persyaratan dalam UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik baru dapat mengusulkan calon apabila secara total memiliki setidak 20% dari total kursi di DPRD pada pemilu legislatif atau memenuhi 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Dalam konteks Pilkada Jakarta, misalnya, tidak ada parpol yang bisa mencalonkan pasangan tanpa berkoalisi di Pilkada Jakarta karena tidak ada yang memenangkan

Pada Selasa (20/8/2024), MK menganulir putusan tersebut dan menurunkan ambang batas suara hingga 7,5%. Putusan MK pun mengubah percaturan parpol-parpol dalam mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun ini.

PKS, Nasdem, dan PKB yang sebelumnya mendukung mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan mengalihkan dukungan mereka ke mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan putusan MK ini, PDIP yang tidak tergabung dalam KIM Plus, misalnya, bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi.

Akan tetapi, rapat Baleg DPR kemarin tentang revisi UU Pilkada justru membatalkan kembali putusan MK tersebut.

Selain itu, Revisi UU Pilkada juga akan membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri. Itu karena Baleg menyepakati bahwa batas usia calon kepala daerah harus sudah 30 tahun saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Padahal, pada Selasa (20/8/2024), MK pada putusan terpisah menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara penetapan pasangan calon KPU adalah 22 September. RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Rabu sore rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8/2024) namun gagal. (wan)

Topik:

Kaesang Gibran Putusan MK Revisi UU Pilkada Demo