Puadi Tekankan Jajaran Bawaslu Daerah untuk Pastikan KPU Taati PKPU Pencalonan Sebagimana Putusan MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Agustus 2024 11:30 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Ist)
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Berdasarkan data Pemetaan Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024 yang dikeluarkan Bawaslu, wilayah Provinsi Sumatera Utara masuk kategori rawan sedang.

Sebab itu, Puadi menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu di Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan secara melekat.

Menurutnya, jajaran pengawas harus memastikan KPU menggunakan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara teknis, itu harus sesuai dengan PKPU dan pedoman Nomor 1229,” kata Puadi kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024)

Tidak hanya itu saja, kata Puadi, jajaran pengawas juga harus memastikan bahwa KPU menjalankan semua prosedur tahapan Pilkada yang merujuk pada PKPU 10/2024.

“Memastikan mekanisme prosedur dalam proses pencalonan ini dan tetap dikawal dengan baik melalui akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Puadi. 

Pengawas melalui Silon ini untuk memastikan dokumen persyaratan yang diserahkan pasangan calon kepada KPU sudah sesuai dengan aturan. “Mekanisme persyaratan dukungan calon termasuk penelitian administrasinya,” kata Puadi.

Dia mengatakan, pengawasan ini sekaligus untuk mencegah terjadi pelanggaran dalam proses tahapan pemilihan. Jika ada kejadian khusus pada tahapan pencalonan ini, lanjut Puadi, akan dijadikan informasi awal bagi Bawaslu.

“Agar informasi awal ini bisa dilakukan penelusuran, apakah ada temuan dugaan pelanggaran atau tidak,” tandas Puadi.

Topik:

Bawaslu Puadi KPU PKPU Pilkada Pasca Putusan MK