Diterpa Kasus Gagal Ginjal Akut, Pembahasan RUU POM Disetop DPR dan Pemerintah


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan atau RUU POM.
Beleid ini sempat menjadi perhatian saat Indonesia diterpa ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak akibat sejumlah obat sirup. Selain itu, DPR juga menyoroti lemahnya pengawasan obat dan makanan yang masih sering terjadi pelanggaran di Indonesia, termasuk produk kecantikan.
Namun, menjelang akhir masa jabatan anggota DPR 2019-2024, lembaga legislatif dan eksekutif tersebut malah bersepakat menghapus RUU POM. Keduanya mengungkap sejumlah alasan, termasuk keterbatasan waktu untuk menuntaskan pembahasan hingga pengesahan.
“Atas nama pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tentang pengawasan obat dan makanan di tingkat Panja. Pemerintah sepakat untuk tidak meneruskan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman DPR, Rabu (18/9/2024).
Rapat panitia kerja atau Panja Komisi IX DPR juga menyebut bersama pemerintah sepakat isi RUU POM sebenarnya serupa dengan sejumlah aturan seperti undang-undang dan peraturan turunan kesehatan lainnya. RUU POM justru dinilai akan tumpang tindih dan mengulang aturan yang sama.
Pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dimulai sejak tahun 2021 lalu. RUU ini telah ditetapkan sebagai usulan atau inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 28 Maret 2024. Dilansir dari berbagai sumber, sebelumnya pemerintah sendiri telah menyerahkan 793 DIM RUU POM kepada Komisi IX DPR.
Topik:
BPOM RUU POM Gagal Ginjal Akut DPR Penny K LukitoBerita Terkait

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
13 Oktober 2025 16:06 WIB

Aturan BPJH Produk Tanpa Sertifikasi Halal jadi Ilegal, DPR: Ngawur dan Sembrono!
12 Oktober 2025 16:41 WIB