Komisi II DPR Hasilkan 160 Undang-Undang Selama Periode 2019-2024

![Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut komisinya telah berhasil menerbitkan 160 undang-undang selama periode 5 tahun terakhir. [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-ii-dpr.webp)
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan komisinya telah berhasil, menerbitkan 160 undang-undang selama periode 5 tahun terakhir. Hal itu disampaikannya saat memaparkan capaian kinerja Komisi II di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Dari produk legislasi, kami alhamdulillah sudah bisa menghasilkan 160 undang-undang di Komisi II," kata Ahmad Doli Kurnia, Kamis (26/9/2024).
"Informasinya ini baru pertama komisi yang paling banyak selama republik ini berdiri satu periode. Jadi alhamdulillah 160 undang-undang,” sambungnya.
Doli memaparkan, dari 160 undang-undang itu, Komisi II aktif bergerak menjadi panitia khusus termasuk perubahan undang-undang terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Lebih lanjut, Komisi II juga mendorong terbentuknya empat provinsi baru di Papua.
“Misinya adalah untuk bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di tanah Papua,” ujarnya.
Selain itu, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dihasilkan oleh Komisi II. Dalam undang-undang tersebut mengatur terkait nasib tenaga honorer.
Selanjutnya, Doli mengatakan bahwa Komisi II telah berhasil melaksanakan pemilihan umum (pemilu) di tengah pandemi Covid-19. Doli mengeklaim pihaknya telah sukses melaksanakan, tanpa menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Komisi II mewakili DPR bersama dengan pemerintah memberanikan diri untuk mempertahankan siklus demokrasi kita tapi dengan pengetatan-pengetatan dan alhamdulillah berhasil," jelasnya.
"Jadi, kalau waktu itu ada khawatiran bahwa pilkada ini akan menimbulkan klaster terbaru, ternyata alhamdulillah itu kita berhasil tepis,” tandasnya.
Topik:
Komisi II DPR Komisi II Hasilkan 160 Undang-Undang DPRBerita Sebelumnya
Ketua Komisi I DPR Dukung Rencana Evakuasi WNI di Lebanon
Berita Selanjutnya
Said Abdullah Tegaskan Pertemuan Megawati-Prabowo Bukan Bagi-bagi Kursi
Berita Terkait

Aturan BPJH Produk Tanpa Sertifikasi Halal jadi Ilegal, DPR: Ngawur dan Sembrono!
26 menit yang lalu

DPR Desak KPK Periksa Eks Kepala Bapanas Arief soal Dugaan Korupsi Demurrage Beras
6 jam yang lalu

Zulfikar Arse: Hak Atas Rumah Layak Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Proyek
9 Oktober 2025 14:57 WIB