Ray Rangkuti: Putusan MA Berbau Putusan MK
Jakarta, MI - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, menyoroti soal putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, putusan ini hampir tak ada bedanya dengan putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang mengubah aturan batas usia dan berujung pada lolosnya pencalonan Gibran Rakabuning Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Kini, Mahkamah Agung, juga membuat putusan yang intinya hampir sama dengan putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ray kepada Monitorindonesia.com Jumat (31/5/2024).
Kata Ray, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024 itu sangat tidak objektif dan rasional.
Apalagi putusan itu disinyalir ada kaitannya dengan rencana pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
"Lingkar Madani Indonesia memandang putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional," ucapnya.
Pasalnya kata Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan itu adalah keliru. Sebab, itu sudah bukan lagi menjadi kewenangan KPU, melainkan Presiden.
"Mengapa? Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU. Jadwal Pelantikan Kepala Daerah sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU jelas adalah keliru," jelasnya.
Sebab itu, ia menilai putusan MA sama halnya seperti putusan MK yang akan menimbulkan kontroversi karena tidak memiliki sudut pandang objektif.
"Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Ini Daftar Nama Pasang Kader Demokrat yang Akan Bertarung di Pilkada Serentak 2024
26 Juli 2024 11:58 WIB
Kaesang Tak Masalah Jika Pemilih PSI di Jakarta Lebih Memilih Ahok dan Anies Ketimbang Dirinya
25 Juli 2024 19:05 WIB
Kurang Dukungan, Dharma Pongrekun-Kun Belum Lolos Verifikasi Faktual Kesatu
25 Juli 2024 08:16 WIB
Bawaslu Jateng Waspadai Penyalahgunaan Wewenang Aparat di Pilkada Serentak 2024
24 Juli 2024 19:05 WIB