Selipkan Pasal 228A, DPR Bisa Copot Pejabat KPK, MK, MA, Bawaslu dan KPU!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2025 17:12 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), dan Rachmad Gobel (kiri) memimpin rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), dan Rachmad Gobel (kiri) memimpin rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa mengevaluasi atau mencopot pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim  Mahkamah Agung (MA), Komisioner Bawaslu, dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, DPR secara kilat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Perubahan itu memberi kewenangan baru bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih, serta memberikan rekomendasi pemberhentian mereka jika diperlukan.
  
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, revisi ini memberi ruang bagi DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna melalui hasil fit and proper test. 

Menurutnya, jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
 
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
 
Evaluasi itu bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat negara yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal. “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” jelas Bob. 
 
Perubahan Tata Tertib DPR RI ini sebelumnya diusulkan oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025). MKD mengajukan penambahan satu pasal baru dalam revisi Tata Tertib DPR, yaitu Pasal 228A. Karena itu, dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala. 
 
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, evaluasi terhadap pejabat lembaga negara dengan maksud untuk menegaskan fungsi pengawasan DPR yang selama ini sudah ada. Menurutnya, sejauh ini fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitra kerja memang sudah berjalan baik. 
 
Namun, DPR RI ingin menegaskan kembali bahwa calon pejabat publik yang sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR bisa dievaluasi. 
  
“Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
 
Adapun, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna, pada Selasa (4/2/2025).

Topik:

DPR