Kebakaran Kantor ATR/BPN Mirip Gedung Kejagung, DPR Minta Audit Forensik


Jakarta, MI - Insiden kebakaran di kantor Kementerian ATR/BPN disebut-sebut mempunyai kemiripan dengan yang terjadi di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area gedung pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB
Kebakaran gedung Kejagung ini sempat menimbulkan spekulasi di masyarakat, yang mengaitkan dugaan keterlibatan seorang jaksa dalam eksekusi kasus korupsi Djoko Tjandra. Namun tuduhan ini dibantah Kejaksaan Agung dan sejumlah pejabat terkait kemudian meminta masyarakat tidak berspekulasi atas penyebab kebakaran tersebut.
Sementara menyoal kebakaran kantor Kementerian ATR/BPN, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, meminta aparat kepolisian turun tangan untuk menyelidikinya.
“Kebakaran ini harus diselidiki secara menyeluruh. Polisi perlu memastikan apakah kejadian ini disebabkan oleh faktor kesengajaan atau sekadar korsleting listrik,” kata Ujang kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurut dia, tragedi kebakaran itu menjadi perhatian khusus. Mengingat, insiden serupa pernah terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat itu sedang menyelidiki kasus-kasus korupsi besar. “Ini guna menghindari persepsi yang berkembang di publik tidak liar dan aneh-aneh,” jelasnya.
Pun, Ujang juga meminta agar dilakukan audit forensik untuk mendalami penyebab kebakaran dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurutnya, audit forensik sangat diperlukan untuk mengetahui dengan pasti bagaimana kebakaran ini bisa terjadi dan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur kelalaian atau tindakan yang disengaja. “Ini penting agar kita dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat,” tutur Ujang.
Ujang berharap penyelidikan yang dilakukan dapat memberikan kejelasan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pegawai di lingkungan kantor ATR/BPN. Ia juga mengingatkan, pentingnya pengawasan yang ketat terhadap fasilitas publik agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menduga ada pegawai Kementerian ATR/BPN yang lupa mematikan komputer sehingga memicu kebakaran. Beruntung kejadian tersebut cepat diketahui oleh satpam yang tengah berjaga.
“Kebetulan tadi itu kayanya ya, itu ada petugas atau pegawai, komputernya itu enggak dimatikan. Lalu, kejadian ketahuan sama security,” kata Nusron di Jakarta, Sabtu (8/2/2025) malam.
Namun, Nusron menyebut bahwa pihak-pihak terkait masih akan menyelidiki lebih lanjut penyebab kebakaran tersebut. Adapun politikus Golkar itu, menganggap bahwa kebakaran yang menimpa kantornya merupakan musibah bagi Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, bagian yang terbakar merupakan ruangan Biro Humas dan tidak ada dokumen seperti hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU).
“Yang terbakar itu [ruangan] bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” beber Nusron.
Di lain sisi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis menyampaikan, dugaan awal kebakaran di ruangan Biro Humas ini disebabkan oleh korsleting listrik. “Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” kata Harison.
Lokasi kebakaran saat ini telah dipasang garis polisi. Penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh karyawan serta pengunjung gedung.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, serta evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Diberitakan sebelumnya, kantor Kementerian ATR/BPN mengalami kebakaran pada Sabtu malam (8/2/2025). Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro menyampaikan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat.
“Terkait kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Perlu kami sampaikan bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat. Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar ke area yang lebih luas,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan kebakaran yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN.
Informasi mengenai kebakaran itu diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas damkar kemudian segera dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.
Memasuki pukul 23.45 WIB, api di lantai 1 berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.
Kebakaran gedung Kejagung
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Tujuh lantai gedung tersebut dilalap api pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Berdasarkan informasi, api bermula dari lantai 6 gedung utama sisi utara, kemudian menjalar ke lantai 5 dan 4.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran untuk menanggulangi si jago merah.
Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran tersebut masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu didapat dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi. Status kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo mengatakan, dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
“Sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa sengaja menyebabkan kebakaran maksimalnya 5 tahun,” kata Listyo Sigit di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.
Menurut Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor, dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi disebabkan oleh nyala open flame atau api terbuka. Api terbuka merupakan api yang nyalanya dapat dilihat dan biasanya berasal dari korek, lilin, puntung rokok, dan sebagainya. Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu
Kesimpulan terkait penyebab kebakaran tersebut didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali. Api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain.
Api cepat menyebar karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung, serta ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. “Kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses,” jelas Listyo.
Dalam kasus itu sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut Ferdy Sambo, yang saat itu menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang. Lima di antaranya merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM. Dua lainnya yaitu RS, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bertambah menjadi 11 orang. Tiga lainnya yaitu MD sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM, JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap Direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, serta tersangka IS sebagai PPK Kejagung pada 2019.
Ferdy Sambo menjelaskan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula tersebut merokok. Kemudian bara api dari rokok menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran. Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek itu, banyak bahan-bahan mudah terbakar.
“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy.
Ujung dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus Gedung Kejaksaan Agung kebakaran itu. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya adalah Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
Topik:
DPR ATR/BPN Kejagung KebakaranBerita Sebelumnya
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, DPR: Harus Diusut!
Berita Selanjutnya
DPR Tegaskan Efisiensi Anggaran K/L Tak Picu Pemecatan Pegawai
Berita Terkait

Kejagung Periksa Wiraswasta dan Buruh Harian Lepas terkait Korupsi Komoditas Timah Korporasi
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dicky Kurniawan, Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Makassar Tene Abuan Halim di Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar
4 jam yang lalu