Kades Kohod Arsin Cs Tersangka Kasus Pagar Laut, DPR Tagih Investigasi KKP


Jakarta, MI - Komisi IV DPR RI menagih hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediyati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pihaknya sudah berencana untuk menggelar rapat kerja dengan KKP paling lambat pekan depan.
“Tunggu minggu depan kita ketemu. Pokoknya sebelum puasa, paling lambat, mudah-mudahan sudah ada jawaban. Kita sama-sama menunggu,” ujar Titiek di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Menurut dia, Komisi IV DPR tidak mau menekan KKP agar secepat mungkin menyelesaikan investigasi yang dilakukan. Soalnya, dia khawatir tindakan tersebut malah membuat KKP tidak bekerja secara maksimal. “Baru minggu depan mau ketemu. Iya dong (masih menunggu hasil akhirnya). Nanti kalau saya buru-buru malah enggak benar,” jelas Titiek.
Di lain sisi, dia mengaku belum mengetahui soal adanya pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah menjadi tersangka dalam kasus pagar laut itu. “Ah enggak tahu, saya belum dapat informasinya,” tandas Titiek.
Untuk diketahui, dalam rapat yang membahas soal anggaran di Komisi IV DPR pada Kamis (13/2/2025) malam, Titiek sempat menyinggung soal pagar laut Tangerang. Menurut Titiek, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, harus memberi penjelasan di rapat selanjutnya.
"Bapak-Bapak para mitra (Komisi IV) sekalipun pada rapat ini kita hanya membahas mengenai efisiensi anggaran, namun masih ada beberapa isu-isu aktual yang masih terutang untuk dijelaskan di Komisi IV. Dan ini mohon untuk dijelaskan pada rapat yang akan datang. Misalnya, di Kementerian Kelautan dan Perikanan masih terhutang mengenai pagar laut, isu pagar laut. Siapa dalam dari pagar laut ini, mohon nanti pada rapat yang akan datang bisa diungkapkan karena sudah cukup lama, masyarakat juga menunggu-nunggu," bebernya.
Sementara itu KKP menyatakan akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Darwin, mengatakan, saat ini pemanggilan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan untuk klarifikasi keterangan atas informasi yang didapat sebelumnya. Selain itu, KKP juga mulai berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas. Doni membenarkan bahwa pihak berwenang yang dimaksud antara lain adalah kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4 tersangka
Baru saja penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Para tersangka itu adalah Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
"Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada hari ini. "Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Di mana keempat tersangka ini adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah hak bangunan," bebernya.
Adapun peran keempat tersangka tersebut diduga membuat dan menggunakan sejumlah surat palsu, yakni berupa girik, surat pernyataan penguasaaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa.
Kemudian surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Setelah menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin. "Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," pungkasnya. (an)
Topik:
DPR Pagar Laut Kades Kohod