DPR Minta Aktivis Penggeruduk Pembahasan RUU TNI Tak Dipenjara


Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman meminta aktivis yang menggeruduk pembahasan RUU TNI tak dipenjara di Hotel Fairmount Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
“Para aktivis itu jangan dipenjara,” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Senin (17/3/2025).
Ditegaskan Benny, para aktivis itu ingin menunjukkan cintanya untuk bangsanya. Tapi dengan cara mereka sendiri. “Mereka dengan caranya sendiri mau memperlihatkan Cinta mereka untuk bangsanya,” tegasnya.
Alih-alih mendukung laporan terhadap para aktivis itu. Benny meminta mereka didoakan. “Kalopun kita tidak bisa seperti mereka, paling kurang kita bantu kerja mereka dengan doa. Where there is a will, there is a way. Make impossible, possible,” tukasnya.
Sebelumnya, Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan aksi penggerudukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ke Polda Metro Jaya. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang anggota koalisi masyarakat sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diterima pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam laporannya, RYR tidak mencantumkan nama terlapor karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa, disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ujar Ade Ary di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
RYR merasa penggerudukan yang terjadi pada Sabtu petang tersebut telah melanggar Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Paasal 503 dan/atau Pasal 207 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pembahasan RUU TNI dirugikan akibat kejadian tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (15/3/2025), tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan menerobos masuk ke ruang rapat Ruby, tempat berlangsungnya pembahasan RUU TNI. Sambil berteriak, mereka meminta agar pembahasan tersebut dihentikan.
"Kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan," jelas Ade Ary.
Beberapa jam setelah aksi tersebut, kantor KontraS yang terletak di Kwitang, Jakarta Pusat, didatangi tiga orang tak dikenal (OTK) pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.16 WIB.
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengatakan bahwa ketiga orang itu mengaku sebagai awak media, namun menolak menyebutkan nama dan asal media mereka, serta maksud kedatangannya ke kantor KontraS.
Pada waktu hampir bersamaan, Andrie juga menerima tiga panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Ia menduga rangkaian kejadian tersebut berkaitan dengan aksi KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam mengkritik pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh DPR di Hotel Fairmont.
Topik:
DPR RUU TNIBerita Sebelumnya
RUU TNI jadi Sorotan, Sekjen DPR: Lanjut Dibahas di Gedung DPR
Berita Selanjutnya
Mulyono, PDIP, Oligarki dan Koruptor: Perusak RI dalam 10 Tahun Terakhir
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
16 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB