Formappi soal LHKPN: Sangat Kekanak-kanakan jika DPR Baru Taat Ketika Ditakut-takuti


Jakarta, MI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai Anggota DPR sangat kekanak-kanakan jika baru taat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mereka ditakut-takuti.
Hal itu disampaikan Lucius merespons data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 9 April 2025 yang tercatat masih ada 16.867 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, termasuk anggota DPR RI. Sementara Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan telah melaporkan harta kekayaannya kemarin.
"Harga diri anggota dan pimpinan DPR akan sangat rendah jika kepatuhan mereka hanya karena takut sanksi. Sangat kekanak-kanakan jika mereka baru taat ketika ditakut-takuti,” kata Lucius kepada Monitorindonesia.com, Jumat (11/4/2025).
Kalau pelaporan LHKPN itu lahir dari kesadaran, maka lanjut Lucius, tak perlu repot bicara pemberantasan korupsi. "Namun sayangnya, ketidakpatuhan ini menunjukkan nilai-nilai antikorupsi belum tertanam kuat di parlemen," ungkap Lucius.
Keteladanan dari pimpinan DPR, tambah dia, sangat penting untuk mendorong budaya akuntabilitas di lembaga legislatif. Namun, jika pimpinan justru menunjukkan sikap serupa, publik akan semakin kehilangan kepercayaan.
“Kalau kelakuan pimpinan tak beda dengan anggota, maka DPR sebagai lembaga akan dianggap sama—tidak patuh, tidak disiplin, dan cenderung koruptif,” papar Lucius.
Pun Luciu menyindir keras inkonsistensi antara seruan pemerintah dengan realitas di lapangan. “Teriakan Prabowo soal memerangi korupsi yang begitu berapi-api nampaknya hanya jadi isapan jempol. Tak berdampak sama sekali bagi anggota dan pimpinan DPR. Jadi jangan heran kalau publik mencibir,” demikian Lucius.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan 1 dari 5 pimpinan DPR RI belum menyelesaikan LHKPN tahun pelaporan 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan batas menyelesaikan LHKPN ini sampai hari ini Jumat, 11 April 2025.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kami akan update lagi," kata Tessa.
Tessa belum mengungkap siapa pimpinan DPR yang belum menyelesaikan LHKPN tersebut. Adapun kelima pimpinan DPR yaitu Ketua Puan Maharani, serta para Wakil Ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. "Nanti dicek terlebih dahulu," kata dia.
KPK akan melakukan peneguran apabila ada penyelengara negara wajib lapor belum menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," tukasnya.
Per 9 April 2025 terdapat 16.867 penyelengara negara wajib lapor yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.
"Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tessa.
KPK berharap para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikannya dengan penuh kepatuhan. Tessa menegaskan, kepatuhan itu mencakup ketepatan waktu pelaporan, serta kejujuran dan kelengkapan dalam menyampaikan data aset dan harta kekayaan.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," tambahnya.
Selain itu, KPK mengimbau para pimpinan maupun satuan pengawas internal di tiap institusi untuk lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para PN/WL di lingkungannya.
Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan
Topik:
DPR LHKPN Formappi KPK