Sekjen Nasdem: Dukung Penegakan Hukum, Termasuk Kepada Kader Nasdem

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 13 Mei 2025 18:27 WIB
Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim (foto: https://jateng.nasdem.id)
Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim (foto: https://jateng.nasdem.id)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Hermawi Taslim mengatakan, partainya mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapapun, termasuk kepada kader Partai Nasdem yang diduga melakukan korupsi.

Hal itu dikatakan Hermawi Taslim kepada monitorindonesia.com, Selasa (13/5) melalui pesan singkat WA terkait dijebloskannya anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim karena diduga melakukan korupsi kredit fiktif PT Telkom senilai Rp 431 miliar.

"Prinsipnya Partai Nasdem mendukung proses penegakan hukum terhadap siapapun," kata Hermawi.

Namun dirinya mengaku mendapatkan informasi ditetapkannya Kamaruddin Ibrahim sebagai tersangka dari media sosial. Partai Nasdem, sambungnya, belum bisa mengambil keputusan terhadap Ketua DPD Partai Nasdem Kalimantan Timur.

" Saya baru baca dari pemberitaan medsos. KIta sedang mencari info resmi dari yang bersangkutan dan pihak Kejaksaan Agung.

Kamaruddin diduga menjadi salah satu dari sembilan tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia yang berlangsung pada 2016–2018.  9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.

Kamarudin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Balikpapan, resmi ditahan oleh Kejati DK Jakarta pada 7 Mei 2025. Kamarudin disebut sebagai pengendali dua perusahaan yang menjadi rekanan proyek tersebut, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna mengerjakan pekerjaan Smart Supply Chain Managemen senilai Rp13,2 miliar, dari dugaan korupsi R431 miliar yang sedang dalam tahapan penyidikan Kejati DK Jakarta. Proyek yang mereka garap diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Namun pencairan dana tetap dilakukan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp431 miliar.

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Topik:

hermawi taslim nasdem dprd kaltim