Legislator Apresiasi Polda Banten Tetapkan Kadin Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Permintaan Jatah Proyek Rp 5 Triliun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Mei 2025 17:57 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Ist)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto berserta jajaranya atas penetapan tersangka dan penahanan Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Habiburokhman menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) sangat meresahkan.

"Kami apresiasi Kapolda Banten Bapak Suyudi beserta jajaran yang bergerak cepat menangkap dan menahan oknum Ketua Kadin Cilegon dalam kasus dugaan pemalakan. Perbuatan Oknum Ketua Kadin Cilegon benar-benar meresahkan," kata Habiburokhman, Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya, tindakan Ketua Kadin Cilegon tersebut telah menghambat kebijakan Presiden Prabowo terkait dengan pertumbuhan ekonomi di tanah air, ia juga menyebut tindakan tersebut telah masuk ke ranah kriminal.

"Jelas sudah masuk ranah kriminal dan jelas juga menghambat kebijakan Presiden Prabowo untuk memacu pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi-aksi serupa yang terjadi di tanah air.

"Kami minta aksi premanisme sejenis di mana pun agar bisa ditindak tegas juga. Kita negara hukum, aturan harus ditegakkan," ujarnya.

Topik:

Komisi III DPR Habiburokhman Polda Banten Ketua Kadin Cilegon