Legislator Soroti Kerusakan Alam Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat: Pengkhianatan Amanah Konstitusi!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Juni 2025 14:17 WIB
Tambang Nikel di Wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: Ist)
Tambang Nikel di Wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyoroti dugaan pelanggaran dalam aktifitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan nikel akan mengancam kelestarian dan keanekaragaman hayati di kawasan konservasi perairan tersebut.

Juwita menyebut bahwa eksploitasi kekayaan alam melalui kegiatan pertambangan yang menyebabkan kerusakan alam dan ekosistem tidak dapat ditoleransi. Termasuk dengan aktifitas penambangan di Raja Ampat yang dimana kawasan tersebut memiliki status UNESCO Global Geopark dan pusat terumbu karang dunia.

Juwita menegaskan bahwa aktifitas pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat merupakan bentuk dari penghianatan terhadap amanah konstitusi terhadap pelestarian warisan ekologis bangsa dan negara.

"Kegiatan pertambangan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan merusak lingkungan di Raja Ampat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan warisan ekologis bangsa," kata Ratna, Minggu, (8/6/2025).

Ratna meminta aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait segera melakukan koordinasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan konservasi perairan nasional tersebut. Ia juga meminta pihak-pihak terkait segera melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan nikel di kawasan tersebut.

Ratna juga menegaskan bahwa pembangunan ekonomi melalui sektor pertambang seperti yang ada di Raja Ampat tidak boleh mengesampingkan hajat hidup masyarakat setempat.

"Jangan sampai pembangunan ekonomi justru meminggirkan masyarakat penduduk asli Papua dan mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati alam yang lestari," sebut dia.

Ratna mengatakan bahwa pihaknya di Komisi XII DPR RI mendorong pembentukan tim lintas komisi untuk melakukan pengkajian ulang atas regulasi pertambangan di kawasan sensitif ekologis seperti di Raja Ampat.

Lebih lanjut, Ratna juga menyebut bahwa pihaknya mendorong morotarium tambang nikel di kawasan Raja Ampat dilakukan sampai adanya kepastian hukum terhadap perlindungan lingkungan serta hak-hak dari masyarakat setempat.

Topik:

Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari Tambang Nikel Raja Ampat Raja Ampat DPR