PKB Dorong Pilkada Lewat DPRD, Nilai Pemilu Langsung Terlalu Rumit dan Mahal

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 4 Juli 2025 17:37 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid (Dok. MI)
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid (Dok. MI)

Jakarta, MI - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mewacanakan agar pemilihan kepala daerah kembali diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini mencuat sebagai respons atas kontroversi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 mengenai pemisahan waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyampaikan sikap ini saat membuka Diskusi Rutin Fraksi PKB bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

“PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan publik, terutama soal masa transisi dan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2 sampai 2,5 tahun,” ujar Jazilul, yang akrab disapa Gus Jazil.

Menurutnya, keputusan MK ini dinilai melangkah terlalu jauh ke wilayah open legal policy, yang sejatinya merupakan ranah pembentuk undang-undang. Ia memperingatkan bahwa jika transisi pasca putusan tidak diantisipasi dengan matang, potensi kerawanan politik bisa muncul.

“Bayangkan kalau masa jabatan DPRD diperpanjang begitu saja. Kalau diisi penjabat (PJ) juga tidak mungkin. Ini rawan berbenturan dengan UUD 1945 yang membatasi masa jabatan hasil pemilu hanya lima tahun,” kata Gus Jazil.

Fraksi PKB, lanjutnya, tengah mengkaji serius kemungkinan mengembalikan model Pilkada ke DPRD. Langkah ini dinilai lebih efisien sekaligus bisa menekan biaya politik yang selama ini membengkak karena sistem pemilihan langsung.

“Banyak kewenangan kepala daerah saat ini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat. Maka tidak ada salahnya mempertimbangkan model Pilkada lewat DPRD. Ini akan mengurangi kerumitan yang selama ini muncul,” tambahnya.

Diskusi Fraksi PKB itu turut menghadirkan sejumlah narasumber penting, seperti Ketua KPU Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Peneliti Utama BRIN Siti Zuhroh.

Gus Jazil juga menyoroti bahwa sejak era reformasi bergulir, sistem pemilu nasional dinilai belum benar-benar mapan. Perubahan model pemilu yang terus berubah-ubah membuat PKB mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemilu dan sistem ketatanegaraan.

“Kami mengajak semua pihak, baik akademisi, masyarakat sipil, hingga konstituen PKB, untuk memberi masukan. Diskusi publik akan menjadi wadah penting dalam menyusun arah pemilu ke depan,” tutupnya.

Topik:

DPR PKB Jazilul Fawaid MK