Legislator Soroti Penangkapan Pemain Judol Rugikan Bandar: Kenapa Polisi Tak Tangkap Bandarnya?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Agustus 2025 17:21 WIB
Konferensi Pers Penangkapan Pemain Judol (Foto: Istimewa)
Konferensi Pers Penangkapan Pemain Judol (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti penangkapan lima orang pemain judi online (Judol) yang dilakukan Polda DIY, pada Kamis (31/7/2025). 

Sarifuddin menilai ada keganjilan dalam penangkapan komplotan pemain judol tersebut. Sebab, polisi seharusnya menjadikan bandar sebagai target utama penangkapan, bukan hanya para pemain judol saja. 

"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan," kata Sudding, Jumat (8/8/2025).

Sarifuddin mengatakan bahwa penangkapan komplotan pemain judol tersebut seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi Polda DIY untuk mengejar bandar judol. 

“Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” tuturnya.

Menurut Sarifuddin, gerak cepat aparat dalam melakukan penangkapan para pemain judol tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan publik atas penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. 

Pasalnya, para bandar yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam kasus perjudian ini justru tidak tersentuh.

Menurut Sarifuddin, hal ini terkesan seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh namun hanya memangkas rantingnya. 

“Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” imbuhnya.

Ia meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam penindakan kasus perjudian tersebut. 

Sarifuddin meminta Polda DIY segera mengusut kasus ini sampai ke bandar-bandar judol. Sebab mereka masih menghirup udara bebas dan secara terang-terangan melakukan tindakan melawan hukum. 

Selain itu, Sarifuddin juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap siapa sosok aktor besar dibalik maraknya perjudian online ke hadapan publik. 

“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.

Polda DIY Tangkap Lima Orang Pemain Judol

Polda DIY telah menangkap komplotan pemain judol usai melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pada Kamis (31/7/2025). 

Komplotan pemain judol tersebut terdiri dari lima orang, yakni RDS (32) selaku koordinator dan penyedia modal, serta empat orang lainnya beriniial EN (31), DA (22), NF (25) dan PA (24) selaku operator yang mengoperasikan akun judol.

Kelimanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polda DIY di salah satu kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan bahwa kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. 

”Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” kata Slamet, Selasa (5/8/2025).

Slamet menjelaskan bahwa tersangka RDS bertindak sebagai otak utama dalam operasi ternak akun judol tersebut. Ia bertugas sebagai pemodal dan penyedia sarana.

Selain itu RDS juga memetakan atau mencari situs judi online yang menawarkan berbagai promosi untuk akun baru.

Sementara untuk ke empat tersangka lainnya bertugas untuk mengoperasikan akun-akun baru yang dibuat berdasarkan situs yang telah dipetakan oleh tersangka RDS. 

"RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol," kata dia lagi.

Dengan melakukan praktik ternak akun judol secara sistematis dan terorganisir ini, mereka dapat meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta perbulannya. Diketahu praktik ini telah mereka lakukan kurang lebih selama setahun.

Adapun, komplotan ini dapat membuat puluhan akun baru setiap harinya untuk memaksimalkan peluang kemenangan di situs-situs judol yang telah dipetakan sebelumnya.

Akun baru dipilih untuk memanfaatkan berbagai promosi dan peluang kemenangan yang lebih tinggi dari dibanding akun yang sudah lama dibuat. 

“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelas Slamet.

Dalam aksinya, mereka dapat mengoprasikan 40 akun dalam sehari menggunakan empat unit komputer yang di jalankan oleh tersangka EN, DA, NF dan PA. 

Diketahui, mereka akan langsung melakukan penarikan dana atau withdraw jika telah memeperoleh kemenangan pada akun-akun baru tersebut. Namun jika kalah, mereka akan terus membuat akun menggunakan SIM card baru untuk mengecoh sistem dari situs-situs judol tersebut.

Dalam penggerbekan lokasi ternak akun judol tersebut, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 unit komputer, 5 unit ponsel, dan beberpa dokumen. 

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa hasil tangkapan layar situs judol dan kantong plastik berisi kartu SIM dari berbagai provider yang telah digunakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Topik:

DPR Komisi III DPR Sarifuddin Sudding Polda DIY Pemain Judol Bandar Judol