Fit and Proper Test Calon Hakim MK Cuma Formalitas dan Basa-basi Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2025 01:57 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto: Dok MI/Aswan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto: Dok MI/Aswan

Jakarta, MI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa fit and proper test  Inosentius Samsul  sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat cuma formalitas dan basa-basi saja.

Seharusnya, tegas dia, ada proses seleksi terbuka sebelum DPR RI memutuskan sejumlah nama untuk difit and proper. Mengerankan, katanya, tiba-tiba fit and proper test, tanpa ada proses menyeleksi beberapa kandidat potensial sebelumnya.

Semestinya, fit and proper test ini yang menjadi momentum puncak bagi DPR untuk mempertimbangkan dan memutuskan para calon yang layak sesuai dengan penilaian selama fit and proper test.

"Kalau prosesnya seperti yang dilakukan Komisi III dengan hanya satu calon, ya bukan seleksi itu namanya. Calon kok cuma satu. Fit and proper akhirnya cuma formalitas, cuma basa-basi saja. DPR sudah memutuskan hakim MK terpilih sebelum fit and proper test. Dan proses instan ala DPR seperti ini nampaknya didorong oleh keinginan agar hakim MK terpilih harus membawa dan membela kepentingan DPR," ujar Lucius kepada Monitorindonesia.com, Kamis (21/8/2025).

Menurut Lucius, motif DPR seperti itu bukan baru kali ini saja terjadi. Pada pemilihan hakim MK sebelumnya, Komisi III DPR RI juga melakukan hal yang sama, yakni memilih seseorang tanpa seleksi terlebih dahulu untuk mengganti hakim MK lain.

"Saat itu Komisi III juga menyampaikan alasan bahwa proses penggantian itu dilakukan Komisi III karena menilai hakim yang digantikan tidak menghormati DPR yang memilihnya," ucapnya.

DPR menilai hakim MK yang mereka pilih justru melawan atau ikut merubah UU yang sudah diputuskan atau tidak sesuai dengan keinginan DPR. "Yah, kalau DPR ingin ada hakim yang menjadi penjaga kepentingan mereka di MK, harusnya sih kedepannya DPR ngga dibolehkan mengusulkan calon. Karena memang rawan konflik kepentingan," katanya.

Karena MK hampir pasti akan selalu menguji UU bikinan DPR, lanjut dia, maka sangat mungkin DPR merasa dirugikan sebagai pembuat UU. "Dengan semua cara berpikir seperti yang dilontarkan anggota Komisi III di atas, tanpa terasa, DPR sebenarnya menyumbang krisis kelembagaan di MK," sebutnya.

DPR membantu pelemahan MK, dan membuat para hakimnya tidak cukup independen lagi. "Bahaya serius mengintai. Kerja MK yang harus menguji konstitusionalitas UU bisa dirusak oleh politik pragmatis ala DPR, dengan menjual murah konstitusi," jelasnya.

Uji Kelayakan Calon Hakim MK

"Kalau logika berpikir DPR seperti yang diungkapkan anggota Komisi III, rusak betul tata negara Indonesia, karena hampir semua pejabat di banyak lembaga negara dipilih oleh DPR," lanjutnya.

Bayangkan, ungkapnya, kalau DPR menginginkan agar mereka yang dipilih itu harus membela kepentingan DPR. Maka sifat lembaga yang harusnya independen jadi oportunis semua. 

"Rusak lembaga-lembaga kita, rusak juga demokrasi," pungkasnya.

Bukan titipan!

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Inosentius Samsul bukan calon hakim MK titipan. Dia menegaskan pencalonan Inosentius merupakan usulan DPR.

"Jadi saya pikir ini sudah sangat sesuai. Bukan titipan lagi, ini calon usulan DPR. Memang haknya DPR," ujar Habiburokhman usai menggelar fit and proper test Inosentius sebagai calon hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Habiburokhman menyatakan pilihan DPR merupakan pilihan rakyat. Hal itu dilandasi lantaran DPR dipilih rakyat. "Jadi kalau kami bersuara memilih, itulah juga pilihan rakyat," ujar dia.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu memastikan Inosentius akan membawa kepentingan rakyat. "Jadi rekan-rekan kami perlu sampaikan, apakah membawa kepentingan DPR? DPR ini membawa kepentingan rakyat. Jadi hakim konstitusi itu juga nanti akan membawa kepentingan rakyat," katanya.

Diketahui, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan tercapai setelah Inosentius menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).

Hasil fit and proper test telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Dengan demikian, pengesahan Inosentius menjadi calon hakim MK usulan DPR akan diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (20/9/2025).

Topik:

DPR Hakim Konstitusi MK Fit and Proper Test