Sukamta Tanggapi Resolusi DK PBB: Proses Perdamaian Harus Jamin Hak dan Kemerdekaan Palestina

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 November 2025 07:56 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) baru-baru ini menyetujui resolusi rancangan Amerika Serikat (AS), membentuk sebuah badan transisi bernama Dewan Perdamaian serta pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional. Langkah ini bertujuan untuk mengawasi tata kelola, rekonstruksi, dan upaya stabilisasi keamanan di Jalur Gaza.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menanggapi keputusan DK PBB tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut meski menunjukkan adanya kemajuan dengan terlibatnya DK PBB untuk mengawal proses perdamaian di Gaza namun di sisi lain tidak memiliki kepastian terkait agenda kemerdekaan Palestina dan jaminan atas hak-hak warga Palestina.

"Resolusi ini mengadopsi 20 poin usulan Presiden Donald Trump, yang di dalamnya tidak menyebutkan secara pasti kapan pengakuan kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat, yang dibahas lebih kepada perlucutan senjatan Hamas dan faksi-faksi pejuang Palestina. Resolusi juga tidak memberikan jaminan hak-hak warga Palestina untuk menentukan pilihan nasib mereka sendiri. Maka wajar jika keputusan DK PBB ini akan direspon negatif oleh warga dan faksi-faksi pejuang Palestina, karena dianggap sebagai kepanjangan tangan kepentingan AS dan Israel," ungkapnya di Jakarta, dikutip Rabu (19/11/2025).

Di sisi lain, Sukamta menyatakan keraguan terhadap kemampuan DK PBB dalam menegakkan keadilan di lapangan. Ia menyoroti bahwa selama satu bulan gencatan senjata yang dijamin AS dan beberapa negara berlangsung, DK PBB tidak mampu mencegah pelanggaran Israel, yang terus membunuh warga sipil dan membatasi akses bantuan kemanusiaan.

"DK PBB tidak pernah punya taring saat berhadapan dengan pelanggaran Israel. Sudah banyak resolusi dikeluarkan dan sering dilanggar Israel. Ini menunjukkan sumber persoalan ada di Israel, bukan di Palestina. Maka semestinya DK PBB juga membuat resolusi yang bisa memaksa Israel untuk segera menarik diri dari wilayah yang diduduki baik di Gaza maupun Tepi Barat," ujarnya.

Mengingat masih adanya catatan dalam keputusan DK PBB, Sukamta mendorong Pemerintah Indonesia untuk lebih aktif memajukan proses perdamaian yang menjamin hak-hak warga Gaza sekaligus mempercepat tercapainya kemerdekaan Palestina.

"Fokus perjuangan Indonesia selama ini hadirnya kedaulatan Palestina dan terbebas dari pendudukan Israel. Maka kerangka pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza, harus mendukung tujuan utama tersebut," pungkasnya.

Topik:

dk-pbb gaza palestina perdamaian-di-gaza dewan-perdamaian sukamta