Sumbangan Rp 2 Triliun Fiktif, Taufik Basari Nilai Polda Sumsel Harus Bertanggung Jawab

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 5 Agustus 2021 03:02 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebut Polda Sumsel harus bertanggung jawab atas polemik sumbangan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio. Basari menilai Polda Sumsel, dalam hal ini Irjen Eko melakukan tindakan ceroboh dengan menyampaikan informasi ke publik tanpa melakukan pemeriksaan tentang kebenaran sumbangan Rp 2 Triliun tersebut. "Polda Sumsel harus bertanggung jawab atas sebuah kecerobohan, yakni tidak terlebih dahulu melakukan verifikasi data dan informasi sebelum membuat pengumuman atau seremoni." kata Basari kepada wartawan, Rabu (4/8/2021). Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP NasDem ini meminta Irjen Eko untuk menjelaskan sedetail mungkin kepada masyarakat perihal sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Ia menilai polemik ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan memidana Heryanty. "Kecerobohan ini harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk penjelasan kepada publik mengenai duduk perkara sejelas-jelasnya dan mengakui adanya kecerobohan. Jangan kekeliruan ini diselesaikan semata dengan memproses pidana anak Akidi Tio," tegasnya. Seperti diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae telah memastikan sumbangan Rp 2 triliun di bilyet giro dari keluarga Akidi Tio tidak ada. “Tinggal menunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kepada wartawan, Rabu (4/8/2021). Menurut Dian Ediana, kasus ini berdampak pada reputasi pihak yang terlibat dalam dana sumbangan ini. Sehingga harus ada pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan. “Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait, pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini,” ujar Dian.

Topik:

Akidi Tio Polda Sumsel Sumbangan Rp 2 Triliun