Truk Odol Kerap Kecelakaan, Pengamat: Harus Ada Niat Bersama Menertibkan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Februari 2022 19:14 WIB
Monitorindonesia.com - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengungkapkan, truk over dimension over loading (odol) kerap alami kecelakaan di jalan raya hingga banyak memakan korban nyawa pengguna jalan lainnya. Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini, permasalahan truk kelebihan ukuran dan kelebihan muatan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama yang seharusnya diatasi bersama. "Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk odol dan harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk odol menuju zero truk odol Januari 2023. Penyelenggaraan truk odol masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung," ujar Djoko, Kamis (3/2/2022). Masalah ini, kata Joko dapat memberikan dampak yang luar biasa antara lain, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik. Djoko melanjutkan, bahwa truk odol juga berdampak pada kendaraan tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana seharusnya (Irjen Pol Firman Setyabudi) bahwa setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe. "Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan," lanjut Djoko. Pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib dilakukan setip 6 bulan sekali. PKB diselenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PKB di daerah dipandang sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan memandangnya bagian dari aspek keselamatan berkendara. "Penyelenggaraan PKB di kota relatif lebih baik ketimbang sejumlah PKB Kabupaten. Kendala luas wilayah kabupaten menjadikan kurang efektifnya pelaksanaan PKB," jelasnya "Numpang uji yang tujuannya memudahkan pemilik truk melakukan uji berkala, namun dalam pelaksanaannya kerap disalahgunakan, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat lagi oleh Ditjenhubdat sebagai pembuat aturan," sambung Djoko. Lebih jauh dikatakan Djoko, hingga saat ini masih terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (over dimensi) perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan. Jika berulang kali ditertibkan dan dibina masih tetap melakukan pelanggaran, upaya tindakan hukum dapat dilanjutkan. "Masih ada asosiasi logistik belum menerima alias menolak rencana Zero Truk ODOL Januari 2023 dengan berbagai alasan. Padahal asosiasi logistik selama ini sudah menikmati keuntungan yang berlebih atas bisnisnya. Hendaknya, asosiasi logistik turut mendukung program ini," jelas Djoko. (Wawan)
Berita Terkait