Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kades Kesugihan Kidul

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Maret 2022 20:28 WIB
Cilacap, Monitorindonesia.com - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes yang menjerat Kepala Desa Kesugihan Kidul, Ahmad Munawir telah memasuki babak baru, Jumat (11/3/2022) sore. Kasi Intel Kejari Cilacap, Dian Purnama mengatakan, kasus tersebut akan disidangkan pada Kamis, 17 Maret 2022 mendatang, sedangkan berkas perkara telah dilimpahkan. "Sudah dilimpahkan," ujar Kasi Intel. Dijelaskan Dian, Hakim yang diketuai oleh AA PT NGR Rajendra SH MHum mengeluarkan penetapan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa sendiri terhitung sejak tanggal 8 Maret 2022 telah ditahan dalam tahanan di Lapas Kelas II B Cilacap selama 30 hari ke depan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap tahun 2013-2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-327/M.3.17/Ft.1/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 dengan dilampiri dakwaan Kesatu Primer: Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psl 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, kata Kasi Intel, subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 8 jo Pasal 18 UU RU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (esp)