Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 November 2022 08:21 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/11). Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang tiga. Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.