Penggunaan Silon Tidak Wajib, DPR Beri Apresiasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 Mei 2023 17:32 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) pada pendaftaran calon legislatif. Hal itu disampaikan Guspardi Gausdiskusi dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5). "Ini adalah langkah maju," kata Guspardi Gaus. Dia mengapresiasi pimpinan KPU RI saat ini yang tidak mewajibkan Silon bagi seluruh bacalon yang ingin mendaftar sebagai caleg. Dia menceritakan, dampak dari kewajiban penggunaan Silon pernah dialami menantunya kala itu yang maju sebagai calon Bupati. "Akibat Silon bermasalah karena tidak ada sinyal, sehingga dia tidak bisa mengupdate di last minutes. Lalu ini jadi masalah, disengketakan," tandasnya. (ABP)   #Penggunaan Silon Tidak Wajib #DPR Beri Apresiasi