Jreng!! Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Lanjut Penahanan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Desember 2023 15:48 WIB
Sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)
Sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Gugatan praperdilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12) sore.

Adapun gugatan praperadilan itu terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini tersangka kasus dugaan korupsi  di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. "Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Sebagaimana diketahui, bahwa mantan jenderal polisi bintang tiga itu mengajukan permohonan sidang tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) lalu. Sementara itu, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti oleh 6 hakim.
 
Penyidik kepolisian menjerat Firli dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.
 
Kepolisian menuding Firli, selaku ketua KPK melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Jumlah uang yang diperoleh Firli, mencapai lebih dari Rp 7 miliar dalam pecahan uang asing.
 
Dalam praperadilan yang diajukan, tim pengacaranya, Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim. Paling utama meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah. 
 
Firli juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga meminta pengadilan, agar memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya.
 
Selain itu, memohonkan kepada hakim, agar memerintahkan Polda Metro Jaya tak menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terkait dengan kasusnya itu.
 
Informasi tambahan, bahwa Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan. Polri mengklaim bahwa belum diperlukan penahanan, tanpa alasan yang jelas. Firli Bahuri sudah dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka. (Wan)