Sah! Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Sah! Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b0993977-7df5-4f83-8a35-0ae5829c4938.jpg)
Jakarta, MI - Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dinyatakan sah secara hukum.
Hal itu dikuatkan dalam putusan gugatan praperadian Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan pada hari ini, Selasa (19/12).
Bahwa, hakim menolak gugatan praperadilan mantan jenderal polisi bintang tiga itu. "Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan.
Dengan demikian, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya.
Adapun Firli tak hadir dalam sidang hari ini. Ia diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
|Baca Juga: Jreng!! Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Lanjut Penahanan?|
Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli telah menjalani dua pemeriksaan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini tak kunjung ditahan, sementara berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diteliti atau segera di P21-kan. (Wan)
Berita Sebelumnya
![Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firli-bahuri.webp)
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB
![Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo Firli Bahuri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/f08190be-9937-4aec-a42b-ef7ad7f81492.jpg)
Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo
17 April 2024 18:20 WIB
![MAKI Tuding Kapolda Metro dan Kapolri Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Bekas Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cbdde223-a4a6-43fc-92bb-8d48923c961f.jpg)
MAKI Tuding Kapolda Metro dan Kapolri Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
27 Maret 2024 17:17 WIB
![Kasus Dokumen ESDM Bocor di KPK: 8 Bulan Disidik Nihil Tersangka! Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/446931c4-b08c-4c09-b803-5ef995441352.jpg)
Kasus Dokumen ESDM Bocor di KPK: 8 Bulan Disidik Nihil Tersangka!
16 Maret 2024 22:10 WIB