Kubu Ganjar Minta Menkeu, Mensos dan Menko PMK Dihadirkan di MK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Maret 2024 21:29 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md bersama tim hukumnya di MK (Foto: Istimewa)
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md bersama tim hukumnya di MK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menko PMK, Muhadjir Effendy, agar dihadirkan dalam sidang PHPU di Makhamah Konstitusi (MK).

Hal ini untuk mengetahui, soal bantuan sosial (bansos)  yang digelontorkan pemerintah saat masa pemilihan umum (Pemilu) 2024. Adapun bansos ini menjadi materi permohonan mereka di MK.

"Kami meminta agar Menkeu, Mensos dan Menko PMK dihadirkan di MK pada sidang selanjutnya," kata Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Menurut Todung, anggaran bansos tahun ini terbesar dibanding sebelumnya. Bahkan lebih besar juga dibandingkan dengan negara lain. "Anggaran bansos tahun ini sangat besar, Rp 496 triliun," katanya.

Selain itu, Todung menepis sindiran anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Kata Todung, dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Salah satunya, memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Pertama saya menolak disebut salah kamar ya, kalau kita membaca Pasal 24 C UUD 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas-luasnya ya," ujar Todung.

Oleh karena itu, Todung menganggap pihak yang mengatakan gugatan pihaknya salah kamar itu sebenarnya kurang teliti membaca aturan perundang-undangan. Sebab, dia menegaskan MK tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara saja dalam PHPU. 

"Ya, jadi ini satu hal, jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara tapi sebetulnya tidak. Terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," katanya. 

Dia menambahkan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan yang luas. Menurutnya, MK yang didirikan pada 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu. 

"Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini. Jadi paham judicial restrain yang dikatakan oleh pihak terkait itu salah sama sekali," ujarnya.

Diketahui, bahwa dalam sidang sengketa, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyinggung dugaan penyalahgunaan bansos juga menjadi salah satu materi permohonan sengketa yang diajukannya.

Hal serupa juga kepada calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan sempat menyinggung dugan penyalahgunaan bansos yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024. 

Adapun pilpres 2024 diikuti tiga pasangan. Pasangan nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasil pemungutan suara menyebutkan bahwa KPU memutuskan pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran.

Kemenangan Prabowo-Gibran itu kemudian digugat ke MK. MK memiliki waktu 14 hari untuk memproses permohonan pasangan nomor urut 01 dan 03.