Tiga Pelaku Pengumpul Bijih Timah Ilegal Diringkus Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2024 15:54 WIB
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Babel menangkap sopir, kernet dan barang bukti satu unit truk yang membawa ratusan karung pasir timah ilegal. (Foto: Antara)
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Babel menangkap sopir, kernet dan barang bukti satu unit truk yang membawa ratusan karung pasir timah ilegal. (Foto: Antara)

Pangkalpinang, MI - Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang pelaku yang bertindak sebagai sopir, kernet dan pengumpul bijih timah ilegal.

"Penangkapan tiga pelaku ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kita dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal bijih timah di wilayah Babel," ujar Kepala Bidang Humas Polda Babel Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Minggu(12/5/2024).

Penangkapan tiga orang pelaku dalam kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengangkutan ratusan karung bijih timah diduga tidak memiliki izin pada Jumat (10/5) malam dari Desa Permis, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 05.15 WIB menghentikan satu unit truk yang sedang melintas di Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah. Truk tersebut dikemudikan Sa (35) dengan kernet berinisial Ya (50).

"Kami tangkap dua orang tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan bijih timah dengan total sekitar delapan ton," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. Berdasarkan penangkapan pelaku pengangkut bijih timah tersebut Tim Subdit IV melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik pasir timah ilegal tersebut.

Pelaku yang ditangkap berinisial Su alias Le warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. "Saat ini, ketiga pelaku sudah dibawa di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jojo.

Untuk tiga pelaku tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.(AM)