KPK Dinilai Pilih Kasih Tetapkan Pejabat Pemprov Malut sebagai Tersangka Suap AGK


Sofifi, MI - Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pilih kasih dalam menetapkan pejabat Pemprov Malut sebagai tersangka di kasus suap jual beli jabatan dan proyek yang melibatkan Gubernur Malut Non Aktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Nah, pertanyaannya kenapa yang lain ditangkap kok yang memberikan kesaksian itu tidak ditetapkan tersangka, itu masalahnya disitu. Yah, bisa seperti itu, sampai mereka dianggap dininabobokkan dan dianggap masyarakat bahwa KPK pilih kasih terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan terutama lagi di Maluku Utara,”ujarnya, kepada Monitorindonesia.com, via telepon, Selasa (2/4/2024) kemarin.
Menurut dia, fakta-fakta di persidangan ini bisa dijadikan pintu masuk untuk menetapkan beberapa pejabat yang telah memberikan kesaksian di KPK maupun di sidang-sidang yang sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Ternate.
“Ini fakta baru yang tidak bisa KPK memberikan toleransi terhadap mereka ini, karena ini terbukti di fakta persidangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, dari tanya jawab antara Hakim dan Saksi didalam persidangan tersebut sudah dapat disimpulkan bahwa para saksi ini juga diduga kuat telah terlibat dalam kasus tersebut.
Sehingga, ketika tidak ditetapkannya mereka sebagai tersangka oleh KPK, maka publik akan bertanya-tanya dan menilai ada apa sehingga lembaga anti rasuah ini tidak menetapkan para saksi ini sebagai tersangka.
“Karena, (para saksi ini) memberikan pengakuan ketika ditanya oleh Majelis Hakim itu mereka mengakui, harus ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, tidak dianggap kualifikasi pilih kasih, sedangkan orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fadly. (RD)
Topik:
abdul-gani-kasuba kpk suap-agkBerita Sebelumnya
Jelang Lebaran, Forkopimda Kabupaten Asahan Sidak Sembako di Pasar
Berita Terkait

Wakil Ketua KPK Usul Koruptor Tak Perlu Dikasih Makan, Novel: Tidak Perlu yang Nyentrik-nyentrik
14 menit yang lalu

KPK Periksa GM Komersial & Operasi Jembatan Nusantara Davit Atmajiya Hari Ini, GM SDM & Pendukung Bisnis Oke Santika Besok
14 jam yang lalu

Eks Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Diperiksa soal TPPU SYL
19 jam yang lalu