Nadiem Hapus Kewajiban Pramuka, Pengamat Pendidikan: Kebijakan Nggak Bisa Tiba-tiba Turun dari Langit, Jangan Suka-suka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 April 2024 23:20 WIB
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji (Foto: Dok MI)
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji menyoroti kebijakan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) yang tidak mewajibkan para siswa sekolah untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Padahal, Pramuka sejak dulu diketahui memiliki pembelajaran yang banyak dalam pendidikan karakter bagi anak didik. Namun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang salah satu isinya menghapus ekstrakulikuler pramuka sebagai ekskul wajib.

Permendikbud ini juga sekaligus menghapus Permendikbud  63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Terbitnya Permendikbud No 12 Tahun 2024 itu juga didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Nadiem Makarim.

Namun menurut Indra begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (1/4/2024) malam, semestinya pemerintah dalam membuat peraturan melibatkan para pemangku kepentingan untuk meminta masukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

"Jadi memang problem utama dari pemerintah di rezim ini adalah setiap membuat kebijakan tidak pernah diawali dengan kajian akademis atau riset. 
Buktinya kebijakan ini tidak ada naskah akademisnya," tegas Indra.

Apalagi berbicara tentang diskusi publik yang bermakna dan setelah itu menjadi kebijakan, tegas dia, seharusnya ada sosialisasi yang terbuka. "Karena ini berbicara kebijakan publik-kan nggak bisa tiba-tiba turun dari langit, suka-suka mereka kan begitu. Ini kalau kita bicara tentang bagaimana menjadi  pembuat kebijakan publik yang lain," beber Indra.

Menurut Indra, dalam kasus ini sama sekali publik tidak mengetahui apa dasar utamanya tiba-tiba kebijakan ekstrakurikuler wajib di pramuka ini dihapuskan.

"Jadi kita sulit sekali untuk menebak jalan pikiran pemerintah dalam hal ini Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebenanrnya tujuannya apa? karena sampai hari ini pun diam seribu bahasa, tidak ada penjelasan, tidak ada sosialisasi tiba-tiba muncul kebijakan yang baru," cetus Indra.

Tentunya, hal ini membuat masyarakat bingung, mesti bagaimana, apa yang harus dilakukan selanjutnya. Apalagi ini bicara sudah mendekati akhir daripada ajaran ini. 

"Yang jelas semua masyarakat bingung, dasarnya kenapa dan juga nggak ada sosialisasinya tiba-tiba saja ini dibikin kebijakan yang nggak ada kajiannya, nggak ada naskah akademiknya, nggak ada diskusi publiknya apalagi sosialisasi," jelasnya.

"Jadi kita nggak bisa berharap kalau kebijakan ini menjadi kebijakan berdampak pada positif, karena juga nggak didasari dulu dari sebuah langkah yang ilmiah," imbuh Indra.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024. Salah satunya menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pramuka akan menjadi kegiatan opsional alias bisa dipilih oleh murid.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kemendikbudristek.jpg
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.(Foto: kemdikbud.go.id)

Selama ini, Pramuka diwajibkan di sekolah sebagai salah satu aktivitas pengembangan diri siswa. Di dalamnya diajarkan beragam keterampilan yang dibutuhkan ketika berada di alam bebas. 

Misalnya kode morse, memasak dengan perkakas seadanya, membangun tenda, tali-temali, hingga membangun api unggun.

Permen soal penghapusan Pramuka sebagai aktivitas wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2024.

Topik:

nadiem-hapus-kewajiban-pramuka pramuka kemendikbud-ristek nadiem-makarim