Bawaslu Petakan Potensi Sengketa Usai Penetapan DCS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 28 Agustus 2023 17:40 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih melakukan identifikasi potensi terjadinya sengketa pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal tersebut disampaikan Koodirnator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (28/8). "Ini masih dalam proses. Kita di Bawaslu RI, Provinsi sampai tingkat Kabupaten/Kota sedang mengidentifikasi apakah pasca keluarnya DCS ini, ada enggak potensi-potensi yang mengarah kepada sengketa," jelas Puadi. Jika terdapat potensi sengketa dibeberapa wilayah tekait penetapan DCS ini, kata Puadi, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan para Pemohon dan Termohon. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. "Ini kan tetap pintu masuknya mediasi dulu potensi sengketa ini. jadi kalau misalkan 2 hari mediasi tidak mencapai kata sepakat, ajudikasi," terang Puadi. Dia menjelaskan, dalam proses ajudikasi Bawaslu hanya diberi waktu 12 hari untuk memutuskan hasil dari sengketa proses Pemilu ini. "Kita melakukan proses ajudikasi, Bawaslu punya waktu 12 hari seperti yang diperintahkan oleh Perbawaslu 9," tandas Puadi. (ABP)   #Bawaslu Petakan Potensi Sengketa Usai Penetapan DCS

Topik:

Kpu Bawaslu Daftar Calon Sementara DCS