Kasus Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 April 2021 16:21 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dengan hukuman 6 tahun penjara. Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," tegas Jaksa. Selain 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Rizal diwajibkan untuk mengganti uang Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Menurut Jaksa, jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun. Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya.  Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK.[ben]      

Topik:

Kasus Korupsi Anggota BPK Enam Tahun Penjara Rizal Djalil