Penyidik Polri Temukan Dua Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Adelin Lis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Juni 2021 16:54 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidik Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis selama buron di Singapura. Dugaan tindak pidana tersebut diperoleh, setelah pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian dan Atpol Singapura. Demikian diungkap Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). Andi mengatakan, dua dugaan tindak pidana itu antara lain menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan, serta memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri. "Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," tambahnya. Dalam pelaksanaan proses penyidikan, lanjut Andi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini (cq-red) Atpol/SLO Polri di Singapura. "Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," pungkasnya. Sebelumnya, Adelin Lis ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 Juta, dan dideportasi dari negeri singa putih tersebut. Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis. Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara. Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Sedang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199.8 Miliar dan reboisasi 2.938 juta dollar AS. Saat ini, Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari. (Ery)

Topik:

Adelin Lis tindak pidana