11 Mobil Para Tersangka Korupsi Asabri Terjual Rp17,2 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2021 20:45 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil menjual 11 unit mobil mewah yang disita dari para tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Hasil penjualan yang dilakukan secara lelang terbuka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, PPA berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp17,2 miliar lebih. Adapun 11 mobil mewah milik tersangka JS, SW, IWS, dan HH yang terjual adalah merk Rolls Royce, Nissan, Ferrari, Vellfire, HRV, dan Toyota Fortuner. Sementara 5 mobil mewah lainnya, tidak terjual. Menurut Kapuspenkum Kejagung, lelang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka JS, SW, IWS, dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan kendaraan baik mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomi. Namun untuk mencegah kerusakan memerlukan biaya penyimpanan yang tentunya membebani anggaran kejaksaan. "Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomip dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Makanya perlu dilakukan penyelesaian secara cepat," ujar Leo. Terkait uang hasil lelang, Leo mengatakan, seluruhnya disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut. Untuk lima unit mobil yang tidak laku, dilakukan lelang ulang pada 1 Juli 2021. (Bar)

Topik:

Kejagung Asabri sita asset Lelang harta rampasan koruptor