Oknum TNI Pembunuh Wartawan di Sumut Jalani Pemeriksaan di POM I/BB

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Juni 2021 23:20 WIB
Medan, Monitorindonesia.com - Seorang oknum anggota TNI berinisial AS saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan terhadap wartawan media online lokal Lasser News Today Mara Salem Harahap. "Satu orang terindikasi, dengan inisial AS. Sekarang berada di POM I/BB untuk pendalaman lagi informasi yang diterima untuk dikembangkan," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga kepada wartawan Jumat (25/6/2021). POM TNI bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan. AS diketahui merupakan bagian dari kelompok pelaku yang membunuh Marsal. Pangdam I Bukit Barisan, kata Donald, sudah menyampaikan untuk membuka kasus itu. Apabila memang AS terbukti sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dua orang berinisial Y dan S telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Mara Salem. Panca menjelaskan, tersangka S sakit hati terhadap korban yang sering memberitakan maraknya peredaran Narkoba di tempat hiburan miliknya, sehingga menyuruh orang untuk memberikan pelajaran. Pada saat kejadian, korban yang tertembak di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia. Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol, enam butir peluru kaliber 9 mm, senjata air sofgun, 1 unit mobil (milik korban) Merk Datsun Go, satu unit sepeda motor merk Vario (digunakan pelaku saat menembak korban), 1 buah parang, 1 lembar kwitansi, sepatu, kemeja dan ikat pinggang. Kapolda juga menuturkan, hasil uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban identik dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan pelaku saat menembak korban. “Kasus ini terungkap berkat kerjasama Tim Khusus Sat Reskrim Polres Simalungun dan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Umum Polisi Daerah Sumut serta Kodam I Bukit Barisan,” ungkapnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 388, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati” tambahnya. Seperti diketahui, Marsalem Harahap ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang berjarak 300 meter dari kediamannya Desa Karang Anyar, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021) dini hari. Pemimpin redaksi media online tersebut mengalami luka tembak di bagian paha dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. [Saut Martua Silaban] #TNI #Oknum TNI Pembunuh Wartawan di Sumut

Topik:

Pembunuhan Wartawan di Sumut Jalani Pemeriksaan di POM I /BB