Menteri Bintang: Pemberian Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17, Bentuk Perlindungan Negara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juni 2021 12:40 WIB
Monitorindonesia.com - Keputusan pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun merupakan bentuk perlindungan nyata bagi anak Indonesia. Langkah ini juga untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 kepada anak di Indonesia. Penjelasan ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Selasa (29/6/2021). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin kemarin (28/6/2021) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/06/2021) kemarin, secara resmi sudah mengumumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun, setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun. Melanjutkan pernyataanya, Menteri PPPA mengatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah nyata, sebagai bentuk perlindungan negara. Karena itu, pihaknya segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait agar program tersebut bisa segera terlaksana dan tersosialisasikan secara luas. "Ini penting agar kebijakan bisa segera diterapkan dan vaksinasi bagi anak bisa terlaksana secara luas," imbuhnya. Data nasional saat ini menunjukkan proporsi kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun 12,5 persen. Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi itu adalah anak dengan 50 persen kasus kematian Covid-19 anak adalah balita. "Fokus kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini," ujarnya. Bintang juga menyatakan kalau Kementerian PPPA sampai sejauh ini telah memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang aman dengan memberikan vaksinasi bagi para pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan dan serta pendamping anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Sebanyak 890 pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan serta pendamping AMPK telah difasilitasi untuk menjalani vaksinasi Covid-19 pada 24 Mei lalu. Menutup keterangannya, Bintang mengimbau semua pihak untuk tidak ragu divaksinasi dan mengajak anak untuk divaksin bila saatnya tiba nanti. Dan yang tak kalah penting, imbuh Menteri PPPA, tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). "Tetap tinggallah di rumah selama tidak ada kebutuhan yang mendesak. Ajaklah anak melakukan kegiatan positif agar tidak bosan, jangan mengajak anak ke tempat kerumunan atau tempat rawan penularan," tutupnya. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun. Izin itu tertuang pada surat vaksin anak ini tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni. Dalam surat itu BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin corona pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML. Ada beberapa pertimbangan yang mereka gunakan dalam menerima usulan penggunaan vaksin untuk golongan usia tersebut. Pertama, profil imunogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) yang lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/0,5 mL). Kedua, dari data keamanan uji klinik fase I dan Fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun yang tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun. Ketiga, imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa. Sementara itu, untuk penggunaan vaksin pada anak usia di bawah 12 tahun, BPOM belum memberikan 'lampu hijaunya'. Dalam surat itu, mereka meminta agar pihak terkait melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan secara bertahap atas kelompok anak berusia 6-11 tahun dan dilanjutkan terhadap anak berusia 3-5 tahun. Keputusan itu mereka buat karena BPOM melihat jumlah subjek pada populasi anak berusia kurangd ari 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut. (Ery)

Topik:

vaksinasi covid-19 perlindungan negara