Kasus Istri Disiram Air Keras, Ketum JBN: Harus Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 22 November 2021 23:44 WIB
Monitorindonesia.com - Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah Abdul Latif, 29 tahun yang diduga menyiksa dan menyiram air keras yang baru dinikahi selama 1,5 bulan mendapat perhatian serius dari sejumlah kalangan. Peristiwa penyiksaan yang dialami istri siri Abdul Latif bernama Sarah (21 tahun) terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari yang akhirnya meninggal tak lama kemudian. Ketua Umum DPP Jaringan Bela Negara Tigor Mulo Horas Sinaga mengecam tindakan WNA tersebut. Dia mengaku miris orang asing di Indonesia bisa melakukan tindakan biadap tersebut. "Saya mengecam keras dan mengutuk tindak kekerasan WNA Timur Tengah tersebut yang menyiram air keras kepada istrinya di Cianjur hingga wanita tersebut meregang nyawa," tegas Tigor sebagaimana dikutif dari laman Facebooknya Senin (22/11/2021) malam. Tigor pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus itu. Pelaku, kata Tigor, harus di tuntut maksimal dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu, Tigor meminta kepada Pemerintah agar menjadikan peristiwa ini sebagai koreksi, jangan sampai kasus itu terulang lagi. Dia tak ingin perempuan-perempuan Indonesia mati sia-sia menderita seperti ulah lelaki biadab asal Timur Tengah tersebut. "Pelaku diduga kawin kontrak dengan korban. Ini tak sesaui dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an kita. Melindungi perempuan itu merupakan bagian dari bela negara," tandas Tigor. Hal senada juga ditegaskan Anggota DPR RI Diah Pitaloka. Diah meminta semua pihak berperan terhadap perlindungan perempuan dari tindak kekerasan rumah tangga sebagaimana dialami Sarah tak terulang. "Tentu prihatin dengan kasus ini, perempuan kita menjadi korban bahkan meninggal dunia akibat disiram air keras oleh suaminya. Ini kasus yang harus jadi perhatian bersama," ujar Diah yang merupakan anggota DPR dari dapil Cianjur Jawa Barat itu, Senin (22/11/2021). Diah mengatakan pelaku harus dihukum setimpal atas perbuatannya. Sebab, ini bukan tindak kekerasan biasa, karena sampai disiram air keras dan disiksa."Tentu harus dihukum berat, terlepas siapa dan warga mana pelakunya," kata dia. Bukan hanya terkait kasusnya, status nikah siri antara korban dan pelaku juga harus disoroti bersama. Menurutnya dalam praktik nikah siri, perempuan rentan menjadi korban. "Perempuan akan rentan jadi korban kekerasan, penelantaran, dan banyak dampak negatif lainnya dari nikah siri," tuturnya. Diah juga menyoroti maraknya praktik kawin kontrak yang harus segera diselesaikan. Samahalnya dengan nikah siri, perempuan hanya sebatas menjadi objek dan rentan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku kawin kontrak. Oleh karena itu, lanjut Diah, pemerintah dengan dibantu semua pihak harus bekerjasama dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan. Sebelumnya, Direktur RSUD Cianjur, dr Darmawan saat dihubungi mengatakan, korban yang datang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat terkena siraman air keras mengalami luka bakar lebih dari 90 persen. Nyawa korban tak tertolong meski ditangani maksimal oleh tim medis. Pada Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya. “Kami sudah berencana untuk merujuk korban ke RS Hasan Sadikin Bandung karena luka yang diderita lebih dari 90 persen. Namun menjelang malam, korban meninggal dunia dan saat ini, jenazahnya masih tersimpan di ruang jenazah RSUD Cianjur,” tandasnya Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah. Sarah yang merupakan warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur hingga korban meninggal dunia. Terungkapnya perbuatan terencana asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online, pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya. Bahkan, selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta mendorong pelaku menyiramkan air keras kepada korban. Lebih keji lagi, air keras sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah. "Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman kurungan seumur hidup," tegas Kapolres. Ayah korban, Salman, 60 tahun, meminta aparat menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anaknya secara keji. Meski korban adalah anak tirinya, namun Salman sudah menjaga dan merawat Sarah layaknya anak kandungnya sejak balita. "Ayah mana yang bisa terima anaknya diperlakukan secara keji, hingga meregang nyawa dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Saya atas nama orang tua Sarah, meminta hukum mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anak kami," ungkapnya. Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras Abdul Latief (29) warga negara asing asal Timur Tengah, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke luar negeri, setelah Polres Cianjur, Jawa Barat berkoordinasi dengan Mabes Polri.[man]

Topik:

WNA Pembunuhan Istri Siri Jaringan Bela Negara JBN Cianjur Istri siri