Kemenhub Perlu Sediakan Fasilitas Karantina Cegah Virus Baru Omicron

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 November 2021 12:37 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan membuat kebijakan untuk memperketat perjalanan internasional, terkait merebaknya varian baru virus Covid-19, B.1.1.529 atau Omicron. Namun diharapkan, kebijakan tersebut dibarengi dengan penyediaan fasilitas karantina dalam mendukung peraturan tersebut. Saran ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021) menyikapi rancana Kemenhub tersebut. Sumai yang mengapresiasi rencana Kemenhub tersebut, juga menilai kalau pengetatan perjalanan internasional sudah tepat. "Meski begitu, fasilitas karantina perlu menjadi perhatian bersama," ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut. Untuk itu, dia mengusulkan agar pemerintah perlu memperhatikan masa inkubasi varian baru Omicron supaya peraturan nantinya berjalan efektif. Selain rentang waktu yang perlu dievaluasi, sambungnya, sosialisasi protokol kesehatan juga perlu ditingkatkan untuk terus menjadi perhatian bersama. "Fasilitas kesehatan, juga perlu untuk menjadi perhatian supaya orang yang datang dari luar negeri bisa dengan nyaman menikmati fasilitas tersebut," katanya. Terlebih, tandas Sumail, bagi segenap pekerja migran diluar yang kembali ke Indonesia itu juga perlu menjadi prioritas pertimbangan. "Peraturan pengetatan perjalanan internasional tersebut harus menjadi win-win solution untuk semua pihak, supaya semuanya bisa berjalan dengan lancar," pungkas legislator dapil Jawa Timur III ini. Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kemenhub berencana memperketat perjalanan internasional menyusul merebaknya varian baru virus Corona yaitu B.1.1.529 atau Omicron. Aturan itu merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang terbit Minggu, (28/11/2021) sebagai respon meluasnya Omicron di berbagai negara. (Ery)