Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Tahfidz Madani Usai Guru Perkosa 12 Santriwati

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Desember 2021 17:26 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mencabut izin pondok pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung, Jawa Barat setelah seorang guru berinisial HW (36), memerkosa 12 santriwati hingga ada yang melahirkan. Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Antapani. Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag. "Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata Tedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021). Dia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional. "Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," kata dia. Saat ini, Kemenag Bandung tengah berkoordinasi bersama kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel. Hal itu untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik. Dari aduan orang tua, kata dia, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. "Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," tandasnya.[man]