Pansus Angket Haji: 'Pukulan Terakhir' ke Gus Men?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 2 jam yang lalu
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok MI)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Belum banyak catatan dalam sejarah tata kelola kenegaraan, urusan ibadah didekati lewat salah satu alat kelengkapan lembaga legislatif, yaitu penggunaan hak angket dengan membentuk panitia khusus (pansus).

Sejumlah pembangunan rumah ibadah yang sering menimbulkan ketegangan, belum pernah diselesaikan lewat hak angket. Demikian juga kasus keagamaan lain.

Proses penyelenggaraan ibadah haji 2024 belum selesai, tetapi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, para anggota dewan sudah kepanasan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Acuannya adalah hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang ikut memantau haji di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu.

Kendati, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai Pansus Angket Haji sebaiknya dibentuk setelah pelaksanaan haji rampung atau seluruh jemaah haji Indonesia kembali ke tanah air.

Pembentukan Pansus Hak Angket Haji yang diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) lalu itu jelas terang akan menyasar siapa. 

Ya, siapa lagi kalau bukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Men. Problemnya adalah apakah memungkinkan dalam tenggat waktu demikian mepet pansus hak Angket Haji akan menghasilkan keputusan?

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin adalah inisiator dan memimpin langsung Rapat Paripurna pansus Haji. Tak sendirian, dia ditemani Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel. Aenhnya, minus kehadiran tiga pimpinan DPR lainnya, yaitu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, dan Lodewijk F Paulus.

Dari manuver ini jelas motif politik Cak Imin kepada Gus Men. Cak Imin, sebelum masa baktinya di DPR RI selesai hendak meluncurkan "pukulan terakhir" kepada rival politik terkuatnya itu?

Pansus Angket Haji pun akan mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar mereka tetap dapat melaksanakan rapat selama masa reses yang dijadwalkan dimulai pada 12 Juli mendatang sampai 15 atau 17 Agustus 2024.  Sementara itu masa kerja DPRRI Periode 2019-2024 segera berakhir. 

Dan pada 1 Oktober masa bakti DPR RI purna, sebelum pada tanggal 20 Oktober 2024 Presiden-Wakil Presiden terpilih akan dilantik. Apakah memungkinkan dalam tenggat waktu demikian mepet pansus hak Angket Haji akan menghasilkan keputusan?

"Apakah Pansus ini nanti nasibnya sama dengan beberapa Pansus terdahulu yang layu sebelum berkembang?" tanya Abidinsyah Siregar, mantan Komisioner KPHI (2013-2019) begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, yang menjadi dasar dan pintu masuk terjadinya Pansus atas penyelenggaraan haji tidak terpisah dengan sejauh mana fungsi-fungsi dijelaskan dan dibagi sesuai tata kelola pemerintahan yang benar. 

"Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umroh, tentu jelas siapa sebagai Pembuat Regulasi/ Undang-Undang (DPR dan Pemerintah/Presiden). Selanjutnya Siapa Penyelenggaran/Implementator dari Penyelenggara (dalam hal ini tentu Kementerian Agama dan Kementeraian lainnya yang terkait dalam kordinasi Menteri Agama dibawah supervisi Kemenko PMK)," beber Abidin sapaannya.

Selanjutnya siapa pengawasnya yang tentu dari masyarakat yang sifatnya merupakan kelembagaan yang independen.

"Undang-Undang yang mampu merepresentasikan hal di atas dengan tujuan mendorong peningkatan jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, sekaligus kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," jelas Sekretaris Jenderal PP IPHI itu.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, proses Hak Angket atau hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, biasanya berlangsung selama beberapa bulan, bahkan hingga satu tahun atau lebih.

Contohnya Hak angket KPK pada tahun 2019 berlangsung selama sekitar 6 bulan, Hak angket Dana Siswa pada tahun 2020 berlangsung selama sekitar 10 bulan. Namun, ada juga hak angket yang berlangsung lebih singkat, seperti Hak angket Pelindo II pada tahun 2018 yang hanya berlangsung selama sekitar 3 bulan. Belum lagi hak angket kecurangan pemilu yang hanya omon-omon saja.

Faktor-faktor yang dapat memengaruhi lama atau singkat proses politik Hak Angket di DPR RI biasanya bergantung pada kompleksitas kasus yang diselidiki, ketersediaan bukti yang mendukung usulan hak angket, kerja sama antara pansus Hak Angket dengan pihak-pihak terkait.

Lalu, dalam kasus Hak Angket Haji apakah misi politik Cak Imin 'memukul' Gus Men dengan dalil atau senjata Pansus Haji akan membuahkan hasil? Demi melampiaskan dendam politik pribadinya kepada Gus Men, Cak Imin tanpa ragu menyeret serta anggota DPR RI, dengan menempatkan Gus Men sebagai common enemy.

Semudah itukah anggota DPR-RI akan menari selaras dengan genderang perang personal Cak Imin, demi menjegal Gus Men?

Semua orang maklum, ada persoalan serius antara Cak Imin dengan Gus Men. Karena secara historis pada masa Pemilu Presiden lalu, Gus Men sempat menghimbau masyarakat supaya tidak memilih pemimpin yang menggunakan agama sebagai kepentingan politik.

Bahkan pada saat memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2023 di Gedung Grahadi, Surabaya, pada Sabtu (21/10/ 20023) lau, Gus Men menekankan, santri harus terlibat dalam persoalan politik. Santri harus pinter-pinter dalam memilih calon pemimpinnya. Jangan sampai Santri  memilih berdasarkan tampilan fisik saja.

"Tidak boleh Santri memilih berdasarkan janji manis. Tapi harus dilihat rekam jejaknya. Apakah pernah menggunakan agama sebagai kuda tunggangannya," katanya lagi. 

Yang terpenting di atas itu semua, menurut Gus Men, memilih pemimpin tidak boleh yang cengengesan. Nyatanya Cak Imin-Anies kalah telak dari Prabowo-Gibran.

Selain itu, dari konstelasi pilpres 2024 di Jawa Timur ini konflik kubu Cak Imin dan kubu Gus Men makin terbuka lebar. Di kancah politik nasional, aktor utama pengkudeta Gus Dur itu sibuk menyerang Menag Yaqut lewat isu Haji, sementara di Jawa Timur mereka akan mati matian mengalahkan Gubernur petahana Khofifah.

Menurut Dani Setiawan, Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah, serangan terbuka Cak Imin terhadap Gus Men dan manuver PKB di Jatim dalam menggembosi Khofifah akan menghangatkan internal partai. 

Periode ini merupakan masa masa kritis bagi elit PKB karena dapat menentukan arah partai ke depan. 

"Dengan konteks seperti ini, Cak Imin berupaya memperkuat soliditas PKB melalui isu evaluasi haji yang menyasar Menag dan pilgub Jatim dengan menggembosi Khofifah,” kata Dani dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah juga menegaskan, konflik antara Gus Men dan Cak Imin sangat personal. 

Dengan kata lain dia ingin mengatakan di balik tujuan mulia Hak Angket Pansus Haji, mencuat dugaan yang menyebut pembentukan pansus didasari gesekan antara Cak Imin dengan Gus Men. Dia mengatakan, benturan dengan Cak Imin juga terjadi dengan PBNU.

Yang diawali sikap politik PBNU di bawah Ketua Umum Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, yang notabene kakak kandung Gus Men, yang memilih menjaga jarak dan mencabut hak-hak istimewa PKB selaku partai yang dilahirkan NU.

PKB yang sebelumnya memiliki hak khusus dari NU, tiba-tiba dalam hitungan jenak, di masa kepemimpinan Gus Yahya dianggap sama seperti partai politik pada umumnya. 

Turunannya, beberapa Pengurus Cabang NU (PCNU) yang mengizinkan pengurus PKB menggelar acara di kantor mereka mendapatkan surat peringatan (SP). 

Bahkan pada medio Agustus lalu, Gus Yahya pernah menyatakan bahwa "PKB bukan partai politik yang merepresentasikan NU".

Lalu, dengan santai Cak Imin merespons pernyataan itu dengan mengatakan, "Enggak usah dibahas, barang lawas". Lalu, oleh Gus Yahya pada awal September lalu, secara repetitif kembali ditegaskan bahwa, "Tidak ada calon atas nama NU". 

Jika ada klaim bahwa kyai-kyai PBNU merestui Cak Imin (sebagai Wapres Anis B) menurut Gus Yahya, sama sekali tidak benar.

Tidak atau belum mampu menyasar kakaknya, Cak Imin ditengarai 'memukul' terlebih dahulu ke adiknya; Gus Men via Pansus Hak Angket Haji. 

Karena dua putra KH Muhammad Cholil Bisri, yang notabene pendiri PKB yang kini dinahkodai Cak Imin menjadi rival terberat dalam karir politiknya saat ini. 

Apa kata Gus Men dan Komnas Haji?
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku menghormati pembentukan Pansus Hak Angket tersebut. Ia mengatakan, pembentukan hak angket dijamin konstitusi sehingga akan dihormati. “Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Menag Yaqut, Selasa (9/7/2024).

Yaqut memastikan Kementerian Agama akan menyampaikan semua proses haji dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah kepada DPR. Ia menjamin laporan tersebut disampaikan secara faktual dan tanpa perubahan. “(Kami sampaikan) apa adanya,” kata mantan Ketua Umum GP Ansor itu.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, mensinyalir kalau Pansus Hak Angket haji tersebut tak ubahnya gimik politik. Ia menduga anggota dewan seperti ingin memperbaiki citra politik mereka, mengingat ketidakjelasan Pansus dalam beberapa waktu belakangan ini. “Jadi ya, kalau mau disebut itu seperti gimik politik saja,” kata dia.

Apalagi dari 35 anggota dewan yang menyetujui, kemudian menandatangani pembentukannya, sebagian besar tidak lagi terpilih di periode selanjutnya alias tidak lagi duduk di parlemen. Pernak-pernik politik semacam itu patut dipertanyakan bila ingin melihat persoalan clear atau tidak. “Saya curiga ini memang politis, patut dipertanyakan," katanya.

Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, sebelumnya juga melempar pernyataan serupa. Ia menilai Pansus Hak Angket Haji cenderung politis. Bahkan, ia menduga yang menggaungkan isu Pansus sebenarnya tidak mengerti clear tentang masalah perhajian.

Kata dia, evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji seharusnya cukup dibahas di Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII atau cukup dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Haji di DPR RI saja. Sebab setelah ini, Kementerian Agama dan Komisi VIII juga harus menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

“Kalau kita ribut masalah politis, ini apa? Terus apa yang mau di-pansuskan?" kata Yandri, saat berada di Makkah ikut memantau langsung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Juni lalu.

Saat itu, Yandri bahkan mengaku heran dengan isu yang disoroti Tim Pengawas DPR terkait ukuran tenda 10 x 12 meter. Tenda tersebut disiapkan Pemerintah Arab Saudi bagi 160 orang jemaah. Artinya, jatah per orang di dalam tenda tersebut hanya 0,8 meter. 

“Ya memang kasur itu semua tenda 0,8 ukurannya. Mau tenda haji khusus, mau Mesir, mau Sudan, mau Suria, mau Afghanistan, mau Afrika, mau Indonesia, ukuran kasurnya sama, ya 0,8 meter. Masak mau dipansuskan? Ngerti enggak itu yang ngomong masalah haji,” kata Yandri.

Selain isu kasur, Tim Pengawas DPR, Selly Andriany, juga sempat menyorot petugas haji lebih banyak belanja ketimbang bertugas. Penilaian ini kemudian dijawab oleh Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas. Ia mengatakan tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi dari tim pengawas terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

“Kesimpulan saya, mungkin dia tidak tahu. Dikira ada jemaah di sini, padahal jemaah belum ada,” kata Buya Anwar Abbas di Madinah, Minggu, 23 Juni 2024, merespons Selly yang mengeluhkan kerja petugas dua hari sebelumnya ketika pergeseran jemaah haji ke Madinah belum dimulai.

Anwar menuturkan, jemaah yang berangkat pada gelombang kedua belum ada yang ke Madinah. Mereka masih di Makkah usai menjalani puncak haji. “Jadi, siapa yang dilayani? Jadi, menurut saya tidak masalah [jika petugas belanja]. Jemaah yang dilayani memang tidak ada,” ucap Buya Anwar.

Menurut Anwar, petugas haji sudah bekerja dengan baik. Apalagi, ada jemaah juga mengapresiasi kinerja mereka. Ia bahkan mengaku telah berdiskusi dengan banyak pihak. Mereka umumnya menilai penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi prasarana maupun pelayanan.

“Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan,” tutup Buya Anwar.

Ikuti saja aturan mainnya
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki memastikan pihaknya akan menghadiri pemanggilan Pansus Haji DPR, untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan haji 2024.

"Insyaallah, kita akan ikuti segala prosesnya, kita ikuti aja karena itu memang aturan main,” kata Saiful di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Saiful mengaku siap hadir dan menjelaskan duduk perkara dan polemik yang diungkapkan Pansus haji. "Insyaallah siap,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menyatakan, Pansus Haji optimis dalam dua bulan bisa menyelesaikan target pembahasan masalah di pelaksanaan haji 2024.

Diketahui, masa kerja panitia angket yang telah diatur sesuai dengan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 189, di mana panitia angket diberikan waktu paling lama 60 hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket.

"Panitia angket akan memaksimalkan segala kewenangan yang dimiliki sebagaimana telah diatur dalam Pasal 187-188 Peraturan DPR tentang Tata Tertib untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan masa kerja yang terbatas tersebut,” kata Wahyu pada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Salah satunya kewenangan Pansus, lanjut Wahyu, adalah memanggil semua pihak terkait baik dari unsur pemerintah hingga masyarakat untuk dimintai keterangan, termasuk menunjukan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket. 

"Bahkan, panitia angket juga berwenang untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pihak terkait dengan bantuan Polri apabila pihak yang bersangkutan menolak atau tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan panitia angket haji DPR. Kewenangan ini yang kemudian akan kita maksimalkan penggunaannya,” jelasnya.

Wahyu menyebut, terdapat 3 masalah utama yang menjadi fokus sejumlah fraksi di parlemen dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024. Pertama, soal indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Keppres BPIH 1445H/2024M. 

Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. 

"Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi,” beber Wahyu.

Rencananya, Pansus akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk dimintai keterangan. 

"Selain dari unsur pemerintah, panitia angket juga akan memanggil sejumlah pakar, saksi, badan hukum, bahkan masyarakat untuk dimintai keterangannya,” ujar Wahyu.

Pansus menurut Wahyu juga mempertimbangkan  investigasi ke Arab Saudi secara langsung. “Kami menilai opsi tersebut patut dipertimbangkan khususnya untuk menyelidiki portofolio dan kinerja para syarikat atau vendor yang telah ditunjuk oleh Kemenag selama pelaksanaan haji, apakah pemilihan mereka sudah sesuai dengan spesifikasi dan apakah mereka sudah melakukan pelayanan sesuai dengan kesepakatan,” tegasnya.

Dugaan penyalahgunaan wewenang
Terkait target pansus haji, Wahyu membeberkan bahwa target adalah untuk menyelidiki apakah ada dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji. 

“Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerjasama dengan pihak berwajib,” tegasnya.

Target kedua, lanjutnya, mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek. “Momentum angket haji ini semakin mendorong urgensi untuk memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkasnya.

KPK siap dilibatkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI dan siap memberikan pendampingan apabila ada permintaan dari pihak Pansus.

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas seperti apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pekan lalu.

Tessa mengatakan komisi antirasuah siap untuk menerjunkan tim, baik dari bidang pencegahan maupun penindakan, apabila ada temuan indikasi korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun, tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," tukasnya. (wan)