Kebijakan Baru, Pemprov Malut Kembangkan Ekosistem Politik melalui Bantuan Keuangan yang Lebih Besar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 1 jam yang lalu
Pose bersama Plh Sekda Maluku Utara, Kadri La Etje dan pengurus partai politik usai pada kegiatan Rapat Kerja Mekanisme Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, di Ternate, Senin (15/7/2024) (Foto: Biro Adpim)
Pose bersama Plh Sekda Maluku Utara, Kadri La Etje dan pengurus partai politik usai pada kegiatan Rapat Kerja Mekanisme Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, di Ternate, Senin (15/7/2024) (Foto: Biro Adpim)

Sofifi, MI - Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kadri La Etje, mengumumkan langkah berani dalam mendukung peran serta partai politik di daerah ini dengan menaikkan bantuan keuangan secara substansial. 

Mulai tahun 2024, bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik yang berhasil meraih kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan meningkat drastis dari sebelumnya Rp. 1.936 per suara sah menjadi Rp. 5.000 per suara sah.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat peran partai politik dalam proses demokrasi lokal dan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. 

Menurut Kadri La Etje, peningkatan ini bukan hanya sekadar nominal, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mendorong inovasi dan kemandirian partai politik di tingkat lokal. 

“Sosialisasi yang intensif tentang tata kelola dan mekanisme penyaluran serta pertanggungjawaban anggaran bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para aparat pemerintah dan pengurus partai politik terkait dengan regulasi yang berlaku,” jelas Kadri, di Ternate tadi malam, Senin (15/7/2024).

Peningkatan signifikan ini juga diikuti dengan komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan. Kadri menambahkan, ”Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan jumlah bantuan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas manfaat dari setiap investasi ini untuk demokrasi kita".

Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Utara telah diberi tugas khusus untuk mengawasi proses penyaluran dan memastikan pertanggungjawaban pengelolaan dana bantuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kami yakin bahwa kebijakan ini akan membantu pengurus partai politik dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang lebih akurat dan transparan, serta meningkatkan kesadaran akan peran strategis mereka dalam membangun masyarakat yang lebih terlibat dalam proses politik,”ujar Kadri.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimis bahwa langkah ini akan memberikan dorongan signifikan dalam memperkuat esensi demokrasi lokal dan meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat. 

Dengan pendekatan yang tepat dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik, diharapkan bahwa kebijakan ini akan menjadi model bagi pemerintah kabupaten kota di provinsi Maluku Utara dalam mendukung keberlangsungan demokrasi yang lebih dinamis dan inklusif. (RD)