Pilu! Bocah di Sumbawa Dijadikan Pemuas Nafsu Ayah Tiri Sejak Kelas 2 SD

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Juli 2024 3 jam yang lalu
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Sumbawa, MI - Nasib pilu dialami seorang pelajar SD berinisial N (9), warga Kecamatan Unter Iwis, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dijadikan pemuas nafsu ayah tirinya. 

Aksi bejat ayah tiri berinisial AB (33) ini dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD, dan kembali terulang ketika korban naik kelas 4. 

Korban akhirnya bercerita kepada sang ibu, hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa. 

Kasat Reskrim Subawa, Iptu Regi Halili membenarkan adanya kasus tersebut. 

“Iya, benar. Korban dan saksi sudah diperiksa. Pelaku ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap,” kata Regi di Sumbawa, Selasa (16/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kasus pencabulan ini berawal ketika korban duduk di bangku kelas 2 SD pada tahun 2022 lalu. Perbuatan pelaku terus terulang hingga korban naik ke kelas 4. 

Tersangka mencabuli korban saat ibunya tidur, atau tidak ada di rumah. Terakhir perbuatan pelaku dilakukan terhadap korban pada 1 Juli 2024, pada malam hari di kamar korban. 

Karena tidak ingin lagi menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ibu kandungnya. Lalu ibu kandung menyampaikan hal itu kepada bibi korban, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa. 

Untuk diketahui, ibu dan ayah kandung korban telah bercerai. Korban pun tinggal bersama ibunya. Setelah itu, ibunya menikah dengan pelaku dan dikaruniai dua orang anak. 

Meninndaklanjuti laporan orangtua korban, Regi memerintahkan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

“Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, tim meringkus tersangka yang berada di rumahnya,” jelasnya. 

Tersangka dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.