Polri Berkomitmen Tindak Tegas Setiap Pelanggaran Anggota

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Desember 2021 09:12 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada semua anggota polisi yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, etika, maupun pidana. Salah satunya adalah pada kasus anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang berlaku tidak sopan kepada warga yang datang melapor, bahkan menolak laporan warga itu. "Komitmennya, setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kata Ramadhan, telah menyampaikan kepada para kapolda dan kapolres maupun kapolsek agar berani dan berkomitmen menindak tegas anggotanya yang bersalah. Ketegasan Kapolri tersebut disampaikan pada saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Rabu (27/10) lalu, dengan istilah "penggal kepala". Hal itu dimaksudkan, Kapolri akan mencopot kapolda dan kapolres apabila tidak bisa berkomitmen mendisplinkan anggotanya. Sementara itu, terkait aduan atau laporan masyarakat yang masuk ke Polri, Ramadhan menegaskan, semua kasus yang dilaporkan ditindaklanjuti oleh pihak Polri. Menurut Ramadhan, laporan-laporan yang masuk ke Propam Mabes Polri ataupun polda-polda ditindaklanjuti, tidak menunggu laporan viral terlebih dahulu. "Jadi kasus-kasus, kami berkomitmen semua yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri," kata Ramadhan. Polri, kata Ramadhan, memiliki Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui tindak lanjut dari laporannya. Adapun untuk pencegahan agar kasus serupa Polsek Pulogadung tidak terulang, Ramadhan mengatakan perlu dilakukan penguatan pengawasan. Langkah ini, kata dia, bagian dari transformasi Polri, melakukan penguatan terhadap Propam, inspektorat Irwasun, atau Itwasda di tingkat daerah. "Polri juga bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Kopolnas, Komnas HAM, termasuk POM TNI," kata Ramadhan. Ramadhan menegaskan, bahwa Polri menanggapi positif laporan masyarakat yang disampaikan ke institusi Polri, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap Korps Bhayangkara agar lebih profesional menjadi institusi yang melindungi dan mengayomi. "Jadi semua pengaduan yang dilaporkan masyarakat tentunya menjadi sarana kontrol, sarana pengawasan sosial dari masyarakat terhadap Polri," kata Ramadhan. Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan memberikan tindakan tegas kepada salah satu anggota Polsek Pulogadung karena bertindak tidak sopan saat menerima warga yang melaporkan aksi kejahatan. Sanksi tegas tersebut berupa pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Timur dan mendapat sanksi mutasi keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. Seorang warga yang menjadi korban pencurian di wilayah Jakarta Timur membagikan pengalamannya melalui media sosial saat melapor ke pihak kepolisian. Dalam curhatannya itu, korban mengaku disambut dengan tak ramah oleh anggota polisi yang bertugas. Oknum polisi itu bahkan menyarankan korban pulang untuk menenangkan diri. Oknum polisi itu juga mengatakan kepada korban bahwa percuma mencari pelaku. Korban yang merasa kecewa dengan tindakan oknum polisi itu berharap agar tidak ada kejadian serupa seperti dirinya pada kemudian hari. (Wawan)